ilustrasi, Syarat dan Cara Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah (
Tribunnews.com)
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat akta kelahiran anak di luar nikah.
Untuk kondisi kelahiran di luar nikah dengan orang tua diketahui, syaratnya sebagai berikut:
Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
Surat Keterangan Lahir dari Lurah
Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)
Adapun untuk kondisi kelahiran anak di luar nikah dengan orang tua yang tidak diketahui keberadaanya tetap dapat dibuatkan akta kelahiran.
Merujuk pada Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Setelah menyiapkan syarat buat akta kelahiran anak di luar nikah, ada prosedur cara yang perlu dilakukan, antara lain:
Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
Akan dilakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon
Selesai
Demikian ulasan tentang syarat dan cara buat akta kelahiran anak di luar nikah.