Syarat dan Cara Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah,Catat!

16 Mei 2023 11:00 WIB
ilustrasi, Syarat dan Cara Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
ilustrasi, Syarat dan Cara Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah ( Tribunnews.com)

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat akta kelahiran anak di luar nikah.

Untuk kondisi kelahiran di luar nikah dengan orang tua diketahui, syaratnya sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  • Surat Keterangan Lahir dari Lurah
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)

Adapun untuk kondisi kelahiran anak di luar nikah dengan orang tua yang tidak diketahui keberadaanya tetap dapat dibuatkan akta kelahiran.

Merujuk pada Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Adapun syarat buat akta kelahiran anak di luar nikahnya sebagai berikut:

  • Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
  • Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya)

Baca Juga: Biar Nggak Repot Urus Dokumen Kependudukan, Ini Aturan Lengkap Sebelum Beri Nama Anak dari Kemendagri

Cara Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Setelah menyiapkan syarat buat akta kelahiran anak di luar nikah, ada prosedur cara yang perlu dilakukan, antara lain:

  • Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  • Akan dilakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  • Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
  • Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  • Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon
  • Selesai

Demikian ulasan tentang syarat dan cara buat akta kelahiran anak di luar nikah. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm