Bentuk Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahannya

18 Mei 2023 13:00 WIB
ilustrasi, Bentuk Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahannya
ilustrasi, Bentuk Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahannya ( Tribunnews)

Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1): "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."

Kemudian diperjelas lagi dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (1): "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Bentuk negara Indonesia dengan kesatuan tepat karena Indonesia memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang padat dengan keberagaman.

Bentuk negara kesatuan ini tidak dapat diubah oleh siapa pun sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 37 ayat (5):

"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."

Sistem Pemerintahan Indonesia

Menurut Mahfud MD, sistem pemerintahan adalah sebuah mekanisme dari kerja. Sistem pemerintahan adalah koordinasi atau sebuah hubungan. Koordinasi tersebut terjadi di antara ketiga cabang kekuasaan. Cabang kekuasaan tersebut meliputi legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.

Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial antara lain:

  1. Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan).
  2. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan partai politik di parlemen. Menurut UUD 1945 Amandemen III dan IV pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara langsung melalui pemilihan umum tanpa terlebih dahulu membentuk apa yang disebut sebagai panitia pengumpul suara tersebut.
  3. Presiden dan parlemen tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan). Hal ini mengingat kedua lembaga ini sama-sama hertanggung jawab kepada rakyat. Pola semacam ini merupakan bentuk perluasaan pola representasi rakyat.
  4. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya. Tetapi jika presiden melakukan perbuatan melanggar hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR).
  5. Dalam menyusun kabinet, presiden wajib meminta persetujuan parlemen.
  6. Menteri-menteri yang diangkat presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.

Itulah ulasan tentnag bentuk negara Indonesia dan sistem pemerintahan yang berlaku saat ini.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm