Perlu Adanya Keaktifan Pemda & Masyarakat Menyangkut Perizinan Kawasan

19 Mei 2023 11:10 WIB
Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak XXXVII mengangkat tema
Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak XXXVII mengangkat tema ( William)

Pontianak, Sonora.ID - Rangkaian kegiatan Pekan Gawai Dayak XXXVII satu diantaranya adalah Seminar Nasional PGD XXXVII telah dilaksanakan dengan mengangkat tema "Tanah dan Hutan Adat Dayak, Kini dan Masa Depan", bertempat di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (18/5/2023).

Pada seminar ini menghadirkan narasumber yaitu; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, dan Kehutanan RI,  Alue Dohong, P.hD., Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan RI, Raja Juli Antoni, P.hD., dan PATIH JAGA PATI Raden Cindaga Pintu Bumi Jaga Binua Kerajaan Ulu Aik, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., yang dipandu oleh moderator, Drs. Vincent Julipin.

Wamen Alue Dohong menyatakan perlu adanya keaktifan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengidentifikasi serta menginventarisasi beberapa wilayah menyangkut perizinan agar salah satunya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria.

 Baca Juga: Sultan Pontianak Beserta Sejumlah Ormas Melayu Mengucapkan Selamat Atas Terselenggarannya Pekan Gawai Dayak Ke-37

“Beberapa perizinan yang wilayahnya KLHK, HPH, HTI, kita coba evaluasi, yang tidak aktif, yang tidak melakukan kegiatan, pertama ada banyak opsi. Kurangi wilayahnya atau kawasannya, kalo tidak ada sama sekali kita cabut saja. Kemudian, mungkin ada wilayah perizinan yang mungkin beririsan dengan kampung- kampung tua. Nah ini kita usahakan ada UU 11 ‘kan, UU cipta kerja, salah satu kita usahakan itu dilepas supaya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria. Tapi ini juga butuh keaktifan dari masyarakat dan pemerintah daerahnya, “ ungkapnya.  

Dirinya berpendapat dukungan pemerintah daerah sangat penting terlebih pemda harus membentuk panitia mesyarakat adatnya untuk sama – sama ke lokasi lahan perizinan.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., yang juga Patih Jaga Patih Kerajaan Hulu Aik, memaparkan permasalahan secara umum yang sering terjadi mengenai tanah di Kalbar, diantaranya karena ada pemukiman atau kampung-kampung yang masuk wilayah hutan lindung atau juga hutan produksi. 

"Ini permasalahan masa lalu tapi dampaknya sekarang, karena izinnya 'kan dulu, jadi tadi saya mohon kepada pak Wamen, juga ada solusi bagaimana  untuk di perubahan tata ruang misalnya, maupun direvisi HGU supaya masyarakat mendapatkan haknya, termasuk kita pemda juga bisa membangun fasilitas publik pada kawasan - kawasan pemukiman  tersebut. Saya kira harus ad resolusi, " jelasnya. 

Baca Juga: Pekan Gawai Dayak Ke-37, Akan Hadirkan Karnaval Budaya Nusantara

Kemudian terkait dengan sudut pandang masyarakat adat lanjutnya, bahwa kalau masyarakat Kalbar kalau sudah berladang, membuka lahan, kemudian menanam buah buahan, itu sudah dianggap tanah miliknya.

"Tapi kalau sudut pandang negara secara perdata itu belum sah kalau tanpa adanya SKT Sertifikat, ini yang saya kira tidak ada titik temu, " tambahnya. 

Sekda Kabupaten Ketapang itu juga berpendapat perlu adanya resolusi saling menghargai sepanjang ada bukti-bukti yang kuat seperti syarat - syarat, masih berlakunya Hukum Adat, Masih ada Tradisi dan budaya - budaya yang masih tetap terjaga di wilayah tersebut. 

"Ketika perusahaan perizinan masuk, masyarakat 'kan tidak tahu kalau tanah ini harus bersertifikat, tapi mereka akan mengklaim itu hak dia. Tambah rumit kalau di situ menjadi kawasan misalnya HTI, kalau HTI ini 'kan berada di kawasan hutan, nah masyarakat dari kakek nenek dulu yang sudah bermukim atau berladang di situ kenapa sekarang harus diambil oleh negara, itu jadi konflik. Jadi menurut saya harus ada resolusi saling menghargai," paparnya. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm