Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Yuridis, dan Historis

31 Mei 2023 15:00 WIB
ilustrasi, pengertian pancasila secara etimologis	yuridis, dan historis
ilustrasi, pengertian pancasila secara etimologis yuridis, dan historis ( Freepik)

Sonora.ID - Tahukah kamu apa pengertian pancasila secara etimologis,yuridis, dan historis? Berikut ulasannya.

Pancasila terdiri dari dua kata, yaitu panca artinya lima dan sila artinya dasar.

Secara harfiah, pancasila memiliki pengertian yaitu 'dasar yang memiliki lima unsur'.

Banyak ahli menyimpulkan bahwa pancasila adalah cerminan dari perjalanan budaya dan karakter bangsa Indonesia yang telah berlangsung berabad-abad lamanya.

Untuk memahami tentang pancasila, ada beberapa pengertian yang perlu diketahui.

Simak penjelasannya.

Baca Juga: Sejarah Perumusan Pancasila

Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Dalam buku Pendidikan Pancasila buku Lovrinz, pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India.

Menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta, kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu:

Panca artinya lima.

Syila artinya batu sendi, alas, dasar.

Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh.

Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.

Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.

Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.

Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.

Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama zaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila).

Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5): mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).

Baca Juga: 11 Soko Guru Demokrasi Universal

B. Pengertian Pancasila Secara Yuridis

Pengertian pancasila secara yuridis adalah dasar negara dari negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dikutip dari jurnal Pancasila sebagai Landasan Hukum di Indonesia (2017) karya Wawan Fransisco, secara yuridis, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Secara yuridis, rumusan Pancasila beserta tata urutannya tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Dipergunakan untuk Apa? Berikut 5 Fungsinya

C. Pengertian Pancasila Secara Historis

Adapun secara yuridis, pengertian pancasila dapat dijelaskan dari hasil sidang BPUPKI.

Pada sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan.

Dalam sidang tersebut ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno.

Pada 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk pembukaan yang termuat isi rumusan dasar negara. 

Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.

Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.

Secara historis proses perumusan Pancasila adalah

1. Mr. Muhammad Yamin

Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan secara tertulis tentang rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Mr. Soepomo

Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan bathin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

3. Ir. Soekarno

Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut Pancasila secara lisan/tanpa teks. Adapun isinya:

  • Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang berkebudayaan

4. Plagam Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan "Piagam Jakarta". Piagam Jakarta memuat Pancasila dalam rumusannya:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya'riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian ulasan tentang pengertian pancasila secara etimologis, yuridis dan historis.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm