Pasang Reklame Sembarangan Tempat dan Tanpa Izin, Bakal ‘Disikat’ Satpol PP

1 Juni 2023 12:35 WIB
Saat penertiban reklama di salah satu sudut jalan Kota Bandung/Dok. Diskominfo Bdg
Saat penertiban reklama di salah satu sudut jalan Kota Bandung/Dok. Diskominfo Bdg ( )

Bandung, Sonora.ID - Selama dua hari berturut-turut dari 30-31 Mei 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan. 
 
"Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019, penertiban akan kami lakukan selama dua hari ini," jelas Satriadi Buana di Balai Kota Bandung, Rabu (31/5/2023).
 
Target lokasi penertiban reklame di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas No. 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu.
 

"Waktu pelaksanaan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai selesai. Total jumlah personel yang turun sebanyak 73 orang," jabarnya.
 
Sebanyak 8 unit armada diturunkan, yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat crane.
 
"Penertiban di titik pertama akan dimulai pukul 23.20 WIB yakni billboard horizontal ukuran 5x10 meter di Jalan Cihampelas No. 27 menggunakan alat berat crane," paparnya.
 
Lalu, titik operasi kedua dilakukan penertiban billboard ukuran 2x4 meter di Jalan Terusan Buahbatu.
 
"Ini merupakan tindak lanjut soal naskah minuman alkohol," katanya.
 
Kemudian, pukul 02.20 WIB dilanjut penertiban reklame ukuran 3x5 meter di Jalan Terusan Buahbatu dengan menggunakan alat berat crane.
 
"Pukul 04.00 WIB pengangkutan barbuk hasil penertiban reklame ke satu, kedua, dan ketiga ke gudang penyimpanan barang bukti Jalan Pasirluyu, Kota Bandung," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, selama penertiban reklame dilakukan, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm