Menkumham: Paralegal Justice Award, Apresiasi Negara kepada Kepala Desa/ Lurah yang Selesaikan Sengketa Hukum

2 Juni 2023 16:00 WIB
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ( )

Sonora.ID - Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memandang penting memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah, yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa. 
 
“Kepala Desa/ Lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan,” ujar Yasonna dalam sambutannya di acara malam Anugerah Paralegal Justice Award, Kamis, 1 Juni 2023. Acara ini digelar bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. 
 
Penganugerahan ini ditujukan untuk mengapresiasi Kepala Desa/ Lurah yang telah berperan sebagai Paralegal, yakni seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan hukum yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, di wilayahnya masing-masing.
 
 
Yasonna menjelaskan, peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah, untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Oleh karena itu, Kepala Desa/ Lurah diharapkan dapat menjadi Paralegal yang baik. 
 
“Kepala Desa/ Lurah menjadi seorang Paralegal harus didahului dengan pendidikan dan pelatihan melalui Paralegal Academy yang telah dilalui dari tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Yasonna.
 
“Pengetahuan hukum yang didapat selama kegiatan Paralegal Justice Academy ditambah pengalaman dalam memimpin warganya menjadikan Kepala Desa/ Lurah mampu mengidentifikasi masalah, melakukan analisis serta mengambil tindakan atau keputusan (penyelesaian) yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya, sangat dibutuhkan sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya,” tambah Yasonna.
 
Lebih lanjut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna menjelaskan organisasi pemberi bantuan hukum, dan penyuluh hukum yang tersebar di seluruh provinsi, masih terbatas keberadaannya di tingkat kabupaten/kota hingga desa. 
 
“Termasuk ketersediaan Hakim, Polisi, dan Jaksa,” tandas Yasonna.
 
Di kesempatan yang sama, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan, penyelenggaraan Paralegal Justice Award merupakan bagian implementasi access to justice yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
 
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Widodo.
 
Paralegal Justice Award juga bagian dari Program Prioritas Nasional sejak 2016 hingga saat ini, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan tertuang dalam Nawacita Presiden RI butir ke empat.
 
 
Sebelum malam Anugerah Paralegal Justice Award, Kepala BPHN mengukuhkan 294 Kades/ Lurah sebagai Paralegal.
 
Pengukuhan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar Panca Prasetya Paralegal Indonesia.
 
Pertama, setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Kedua, menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya dengan selurus-lurusnya.
 
Ketiga, menegakkan prinsip Restorative Justice sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Keempat, bertindak adil, bijaksana dan mengayomi pihak-pihak yang berperkara.
 
Dan kelima, menyelesaikan dan mendamaikan para pihak yang bersengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersumber pada nilai-nilai kerukunan, musyawarah dan kekeluargaan.
 
Turut hadir dalam Paralegal Justice Award Ketua Mahkamah Agung RI, anggota DPR Nurdin, Staf Ahli Mendagri, perwakilan Kemdes PDT dan Transmigrasi, perwakilan Kejagung, Deputi Bid. Hukum Advokasi BPIP, pejabat Pimti Pusat dan Kantor Wilayah Kemenkumham, Staf Ahli dan Staf Khusus Menkumham, Walikota, Bupati dan jajaran Pemprov.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm