Ombudsman Kalbar Serahkan Dua LAHP

7 Juni 2023 17:35 WIB
Ombudsman Provinsi Kalbar Gelar Rapat Penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), di Hotel Mercure, Selasa (6/6/2023).
Ombudsman Provinsi Kalbar Gelar Rapat Penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), di Hotel Mercure, Selasa (6/6/2023). ( William)

Sonora.ID - Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menggelar Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang sudah final, di Hotel Mercure, Selasa (6/6/2023).

LAHP ini menyangkut dugaan tidak patuh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam menindaklanjuti pengaduan mengenai tidak diterimanya siswa dalam mutasi dari SMA swasta ke SMA negeri serta Laporan ke dua adalah LAHP tentang laporan inisiatif atas Prakarsa sendiri yaitu dugaan tidak patut oleh petugas UPT Museum Kalbar dalam pelayanan pengunjung yang menyebabkan wisatawan asing terkunci di dalam Museum dimana kejadian itu terjadi pada tanggal 4 April 2023. 

“Dua laporan ini adalah laporan yang mana kesimpulan akhirnya adalah ditemukan Maladministrasi, oleh karena itu dilakukan beberapa upaya Tindakan Korektif, dimana Tindakan Korektif ini sebelum kami menyerahkan Laporan Akhir Hasil Penmeriksaan, kami sudah mengundang terlapor untuk mendiskusikan Tindakan Korektif kira - kira Tindakan Korektif yang Ombudsman berikan itu realistis atau Logis tidak untuk dilaksanakan, “ terang Kepala Ombudsman RI Kalimantan Barat, Tariyah, S.Pd.I., M.H.

Dia mengungkapkan hal tersebut didiskusikan supaya Tindakan Korektif tersebut menjadi efektif untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di instansi terlapor. 

Khusus untuk museum dirinya melanjutkan, Ombudsman mengangkat Laporan Inisiatif karena pelapor merupakan Warga Negara Asing (WNA) dengan demikian WNA tersebut tidak boleh menjadi pelapor.

Baca Juga: Penilaian Apresiasi Bunda Genre Kota Pontianak Tingkat Kalbar

“Oleh karena itu dia kita jadikan Laporan inisiatif dengan dugaan Maladministrasi ini berdampak luas, kalau museum ini diperbaiki kualitas pelayanannya kepada pengunjung itu maka akan berdampak luas pada peningkatan pelayanan untuk masyarakat yang lain, bukan wisatawan ini. Maka kami jadikan Tindakan Korektif, dimana untuk pengunjung yang akan datang bisa menerima manfaat dari perbaikan Tindakan Korektif yang diberikan oleh Ombudsman, “ ungkap Tariyah.

Sementara itu untuk Laporan terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar substansi permasalahan yang dilaporkan oleh pelapor tersebut tidak bisa diakomodir oleh Ombudsman dikarenakan pelapor melewati prosedur yang sifatnya “In Procedural”.

“Karena kita tidak mengontrol hal yang sifatnya In Procedural, yang kita dorong adalah kepada Dinas Pendidikannya untuk memperbaiki pelayanan publiknya, “ jelasnya. 

Dia katakan Ombudsman tidak bisa mengakomodir sesuatu yang "In Procedural" tetapi ombudsman mendorong perbaikan – perbaikan pelayanan publik di Dinas Pendidikan maka itulah Ombudsman menerbitkan Tindakan Korekif. 

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan barat, Linda Asniah, S.STP., menerangkan sebenarnya sebelum pihaknya menerima secara resmi LAHP yang disampaikan Ombudsman kepada Pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan Surat Edaran No : 4.2.2/2466/DIKBUD, Tentang Perpindahan Peserta Didik Jenjang SMA dan SMK.  

“Sebelum kita mendapatkan LAHP secara resmi Pemprov sudah melakukan Tindakan Korektif sesuai dengan rekomndasi dari Ombudsman, kemudian surat erdaran ini juga sudah kita informasikan secara berjenjang melalui MKKS baik SMA maupun SMK harapan kita melalui MKKS ini nantinya yang akan menginmformasikan lebih lannjut ke sekolah - sekolah sesuai dengan wilayah kerja mereka, “ ucap Linda.

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm