Pakar Kesehatan Sarankan Tetap Pakai Masker Dalam Kondisi Ini

12 Juni 2023 15:15 WIB
Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama
Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama ( Sonora)

Sonora.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2023.

Diharapkan dengan adanya relaksasi kebijakan ini, roda perekonomian Indonesia dapat berputar maksimal, dan proses transisi dari pandemi ke endemi dapat berjalan dengan baik.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan SE No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19”, ujar Juru Bicara Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, Jumat (9/6/2023).

Merespon SE No. 1 Tahun 2023, Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan, ada tiga hal yang mungkin dipertimbangkan oleh pemerintah, untuk menerbitkan SE No. 1 Tahun 2023.

Pertama adalah pandangan dunia terhadap COVID-19, dimana saat ini COVID-19 tidak lagi masuk dalam daftar kedaruratan kesehatan global WHO.

“Pada tanggal 5 Mei WHO sudah menyatakan bahwa COVID bukan lagi kedaruratan kesehatan global, walaupun memang belum dinyatakan bukan pandemi. Namun paling tidak bukan lagi kedaruratan kesehatan global,” terang Prof. Tjandra dalam wawancara Bersama Radio Sonora, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru 2023 Tak Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 9 Juni 2023

Kedua, berkaca pada kondisi masyarakat global, saat ini sebagian besar negara-negara di dunia telah melonggarkan aturan penggunaan masker.

Selanjutnya yang ketiga, penanganan COVID-19 di Indonesia dinilai telah berjalan dengan lebih baik, apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Karena itu dengan tiga alasan itu, saya kira itu kalau kita juga mau mengikuti pandangan negara lain, tidak menggunakan masker secara wajib, itu bisa dimengerti,” ujar Prof. Tjandra.

Akan tetapi Prof. Tjandra mengingatkan kepada publik, untuk cermat dalam menyikapi SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2023 ini, dimana perihal penggunaan masker juga disinggung.

Dari sudut pandang Prof. Tjandra, meskipun SE No. 1 Tahun 2023 telah diterbitkan, namun masker menurutnya masih harus digunakan dalam tiga kondisi tertentu. Pertama, masker menurutnya masih harus digunakan apabila kita terpapar oleh penyakit pernafasan atau Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

Hal ini penting dimengerti, karena dalam hal ini masker bukan hanya melindungi kita dari penyakit yang menular melalui udara, namun juga untuk melindungi orang lain.

Kedua adalah kondisi ketika kita daya tahan tubuh kita menurun, sehingga masker menjadi penting untuk digunakan sebagai pelindung diri kita dari paparan penyakit.

Ketiga, Prof. Tjandra juga berpendapat jika polusi saat ini di beberapa titik lokasi di Indonesia terbilang tidak sehat. Ia pun merekomendasikan kepada masyarakat, untuk mereduksi polutan masuk ke tubuh, dengan menggunakan masker.

"Saya kira kita semua mengikuti bahwa, mungkin minggu-minggu lalu dilaporkan polusi di Jakarta cukup tinggi, dan di New York. Di New York diwajibkan untuk menggunakan masker. Artinya kalau kita masuk dalam daerah yang polusi udaranya sangat tinggi, penggunaan masker juga baik-baik saja dilakukan," jelas Prof. Tjandra.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm