Disdik Makassar Buka PPDB Jenjang SD dan SMP Mulai 24 Juni 2023

12 Juni 2023 18:25 WIB
Muhyiddin, Kepala Disdik Makassar saat jumpa pers PPDB 2023
Muhyiddin, Kepala Disdik Makassar saat jumpa pers PPDB 2023 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD dan SMP dimulai pada 24 Juni 2023.

Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin mengatakan pendaftaran dibuka selama lima hari sampai 28 juni mendatang, untuk jalur zonasi. Dilanjutkan jalur non zonasi seperti afirmasi, perpindahan dan prestasi.

"Sosialisasi tanggal 5 sampai 24 Juni, simulasi dan uji coba. Kemudian pendaftaran jalur zonasi tanggal 24 sampai 28 Juni 2023 dan validasi," ujarnya saat jumpa pers di aerotel smile hotel pada Senin (12/6/2023).

Dia menjelaslan pendaftaran sekolah tahun ini memakai sistem online. Hanya beberapa sekolah yang di wilayah kepulauan yang masih offline karena terkendala jaringan.

"Pengumuman (jalur zonasi) tanggal 29 Juni jam 9 pagi. Pendaftaran ulang 30 juni sampai 1 juli secara luring," jelasnya.

Baca Juga: Pertamina Pasok Kebutuhan BBM MNEK 2023 Selama 5 Hari di Makassar

Disdik meminta peserta didik yang ingin ikut seleksi masuk sekolah melalui jalur PPDB 2023 untuk mempersiapkan diri serta berkas yang nantinya akan diminta oleh panitia PPDB di sekolah yang dituju.

Muhyiddin menambahkan kuota peserta PPDB jenjang SMP sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021. Dimana jalur zonasi sebesar minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen, prestasi non-akademik dan prestasi akademik jika ada sisa kuota.

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk bisa mengikut PPDB 2023 Makassar jenjang SD yaitu usia 7 tahun dan dibuktikan akte kelahiran atau keterangan dari kelurahan. Sementara jenjang SMP antara lain berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dan dinyatakan telah lulus SD atau bentuk lain yang sederajat.

"Kalau TK usia minimal 4 tahun dan paling tinggi 6 tahun. Dibuktikan surat keterangan lahir dari lurah. Seleksi masuk SD dan SMP tidak diperkenankan adanya tes tulis baca dan hitung," tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm