Ini Point Penting Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Terbaru

12 Juni 2023 20:05 WIB
Ilustrasi, bandara SMB
Ilustrasi, bandara SMB ( )

Palembang, Sonora.ID - Kabid P2P Dinkes Kota Palembang, Yudhi Setiawan kepada Sonora (12/06/2023) mengatakan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran no.1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemic covid-19. Surat edaran ditetapkan tanggal 9 juni 2023.

Point pentingnya adalah vaksin tetap dianjurkan sampai booster kedua atau dosis keempat. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atapun menularkan covid-19.

“Masker boleh dilepas ditempat umum, bagi yang tidak sehat atau sakit, bersiko covid-19 harus tetap pakai masker, bagi yang sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Ia menambahkan tujuan dari surat edaran ini adalah untuk melindungi kita bersama. Bila memakai masker maka resiko penularan kecil.

Bagi yang sakit, kurang sehat, batuk, flu, gejala influenza, demam pakai masker. Point c dihalaman tiga disebutkan dianjurkan tetap membawa handsanitizer, menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru 2023 Tak Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 9 Juni 2023

Ia menyebutkan capaian vaksinasi dosis ke-4 masih rendah masih diangka 30 persen. Sekarang sudah ada vaksin indovac, vaksin ini bisa dipakai untuk booster tanpa melihat vaksin sebelumnya. Kasus covid-19 di kota Palembang saat ini berkisar 5 hingga 6 kasus perhari. Kasus aktif ada sekitar 40 an semuanya menjalani isoman.

Ia juga menghimbau bagi masyarakat yang kurang sehat dan akan melaksanakan sholat Id tetap memakai masker dan menggunakan handsanitizer. Kita tidak tahu kedepan ada varian baru atau tidak. WHO belum menyatakan kita sudah selesai pandemic, WHO baru menyatakan covid bukan lagi suatu gawat darurat. Saat ini masih transisi ke endemic.

“ Dunia masih pandemic belum selesai, sekarang covid masih terkendali, agar situasi tetap seperti ini, sesuai surat edaran satgas bagi yang tidak sehat, batuk, demam, pakai masker ditempat umum, menjaga jarak bagi yang tidak sehat. Yang belum vaksin silahkan datang ke puskesmas untuk mendapatkan vaksin,” tutupnya.

 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm