87 Ribu PJLP DKI Masih Dibayar Pakai UMP 2022

14 Juni 2023 20:30 WIB
suasana rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta membahas gaji PJLP DKI Jakarta, Senin (12/06/2023)
suasana rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta membahas gaji PJLP DKI Jakarta, Senin (12/06/2023) ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta masih digaji atau dibayarkan upah sebesar UMP tahun 2022 Rp.4,6 juta, sementara harusnya mengikuti UMP 2023 sebesar Rp.4,9 juta.

"mereka menuntut SK UMP 4,9 tapi mereka dibayarkan 4,6" Ucap Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Agustinus saat rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Hukum DKI Jakarta, Senin (12/06/2023)

Agustinus juga meminta kejelasan apa alasan PJLP DKI Jakarta saat ini masih dibayar dengan UMP tahun 2022.

"Sekarang buka-bukaan aja, apakah memang anggarannya itu tidak tersedia, kebijakannya suruh tahan, yang jelas" Sambungnya

Dalam rapat tidak dijelaskan gamblang apa yang menjadi kendala penggajian PJLP masih mengikuti UMP 2022. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Etty Agustijani mengatakan saat ini ada sebanyak 87.443 PJLP yang tersebar di seluruh SKPD DKI Jakarta.

Etty Agustijani mengatakan berdasarkan keputusan gubernur tentang UMP 2023, upah Rp.4,9 juta harusnya sudah diterapkan per Januari 2023.

Baca Juga: BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta Adakan Jakarta Berkurban untuk Masyarakat Terluar Kepulauan Seribu

"Mungkin ini di eksekutif nanti bisa duduk bareng tinggal kapan akan dilaksanakan perubahan dari 4,6 menjadi 4,9. Karena sesuai aturan sebetulnya sudah mengacu kepada 4,9"

"Namun nanti di BPKAD perlu kita kekuatan APBD kita mulai kapan akan dibayarkan, dan tentunya kalau di dalam Kepgub ini sudah berlaku di tahun 2023 ini dari Januari 2023. Tinggal perhitungan uangnya adanya kapan, siap dibayarkan, dibayarkan" Jelas Etty

Sebagai Badan Kepegawaian Daerah, lanjut Etty, pihaknya hanya bertugas sebagai sekretaris atau memonitor. Dalam hal penggajian PJLP, BPKAD harus terlebih dahulu mengukur kemampuan anggaran daerah lalu diputuskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan ditentukan kapan akan dibayarkan.

Diketahui, PJLP bertugas meliputi bidang kebersihan dan administrasi, serta lainnya. Di Jakarta, bidang kebersihan biasanya bertugas sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) seperti pasukan oranye dan pasukan biru.

 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm