Catat! Super Apps Banjarmasin Pintar Dipatenkan Kemenkumham RI

15 Juni 2023 09:50 WIB
Penyerahan piagam
Penyerahan piagam ( Istimewa)

Banjarmasin, Sonora.ID - Upaya Pemerintah Kota Banjarmasin melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Aplikasi Banjarmasin Pintar berakhir dengan hasil menggembirakan. 

Super Apps Banjarmasin Pintar untuk Smart City Banjarmasin yang sudah di launching pada tahun lalu, yaitu 23 Juni 2022, kini resmi tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Super Apps Banjarmasin Pintar tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor 000476332.

Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) untuk Aplikasi Banjarmasin Pintar yang diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Kalimantan Selatan) yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Kalsel, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Selasa (13/6).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan pencatatan resmi dan sah secara hukum, program aplikasi yang merupakan resmi ciptaan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Server Gangguan Saat Afirmasi dan Prestasi, Bagaimana Nanti Zonasi?

"Alhamdulillah baru hari ini diakui sebagai kekayaan intelektual, jadi ini aplikasi akan menjadi milik pemerintah kota selama 50 tahun," ujarnya.

Kegembiraan Wali Kota Banjarmasin cukup beralasan, karena Aplikasi Banjarmasin Pintar salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, yang dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 201 tentang Hak Cipta (UUHC). 

Perlindungan Hak Cipta itu sendiri menganut prinsip first to use atau sistem deklaratif, dengan pihak yang pertama kali menggunakan atau mendeklarasikan Ciptaan tersebut adalah yang berhak atas Ciptaan tersebut dan dilindungi secara otomatis (prinsip automatic protection).

Setelah diumumkan, Pemerintah Kota Banjarmasin berhak atas perlindungan hak cipta program tersebut selama 50 tahun (Pasal 59 UUHC) Untuk memperkuat pembuktian atas penciptaan program dalam memudahkan akses dan jangkauan luas pelayanan kepada masyarakat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm