Jelang Pemilu 2024, Wapres Ajak Masyarakat Memilih Pemimpin Transformatif

19 Juni 2023 13:45 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai meresmikan pencatatan Efek Beragun Aset Syariah di BEI, Senin (19/06/2023).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai meresmikan pencatatan Efek Beragun Aset Syariah di BEI, Senin (19/06/2023). ( Sonora Jakarta/Lia Muspiroh)
Sonora.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan kepada masyarakat agar dapat menjaga kerukunan dan persatuan bangsa terutama menjelang pemilihan umum 2024, serta mengajak masyarakat memilih pemimpin yang transformatif.
 
"Tentu yang bisa melakukan perbaikan-perbaikan ke depan, bisa memajukan bangsa, artinya tidak statis, dia bisa mengikuti perkembangan zaman, pokoknya transformatif seperti itulah," ucap Wapres usai peresmian pencatatan efek beragun aset syariah di Bursa Efek Indonesia, Senin (19/06/2023) 
 
"Saya berkeyakinan masyarakat kita itu sudah pinter, kan kita sudah bukan cuma sekali ini kita berpemilu itu," sambungnya.
 
Pesan itu juga sempat disampaikan Wapres saat bertemu dengan Diaspora Indonesia di Uzbekistan.
 
Wapres meminta masyarakat tidak terpecah belah, khususnya ketika nanti Pemilu, ada perbedaaan pemilihan partai, perbedaan Capres Cawapres.
 
 
"Juga harus menjaga kerukunan, persatuan, persaudaraan. Kalaupun ada perbedaan-perbedaan dalam hal tertentu khususnya ketika nanti pemilu," kata Wapres di Uzbekistan, Selasa (13/06/2023) 
 
Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedang melaksanakan tahapan pemilu, mulai dari perencanaan program sejak tahun 2022 hingga pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
 
Tahapan pemilu itu juga tetap dilakukan menggunakan sistem pemilu terbuka, setelah MK menolak seluruh gugatan sistem pemilu legislatif tertutup beberapa waktu lalu. 
 
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan tentang sistem pemilu legislatif dan hasil putusan menolak seluruhnya gugatan sistem pemilu tertutup. 
 
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman mengetok putusan, Kamis (15/06/2023).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm