Aturan Pembuatan SIM Baru, Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

20 Juni 2023 14:38 WIB
Pembuatan SIM baru wajib sertakan sertifikat mengemudi
Pembuatan SIM baru wajib sertakan sertifikat mengemudi ( ilustrasi)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru, syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melampirkan surat pelatihan mengemudi.
Aturan baru tersebut diterbitkan melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM itu sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
Salah satu isi pasalnya, yaitu masyarakat harus melampirkan sertifikat mengemudi saat akan membuat SIM baru.
Pada Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
Pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.
"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," tuturnya.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi permohonan SIM telah banyak diterapkan di negara-negara dunia.
Menurut dia, sekolah merupakan hal wajib agar pengendara tak hanya pintar mengemudi, tetapi juga memiliki etika saat mengendarai kendaraan.
"Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya waduh besar sekali," tandasnya.
Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pun tidak bisa sembarangan, harus resmi dan telah terakreditasi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm