Idul Adha, Momentum Edukasi Penyediaan Daging Sembelihan Halal

27 Juni 2023 13:05 WIB
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham ( )

Kriteria seorang penyembelih di antaranya adalah seorang Muslim, baligh dan berakal, dan memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.

Hal lain yang tak kalah penting adalah ia harus memiliki kemampuan atau keahlian dalam melakukan penyembelihan.

Penyembelihan juga harus dilakukan dengan pisau yang tajam. Tempat atau lokasi penyembelihan juga harus memenuhi syarat kebersihan. Sehingga, dapat dipastikan daging hasil sembelihan benar-benar terhindar dari hajis dan kotoran. Limbah sembelihan juga tidak mencemati lingkungan sekitar. Lokasi penampungan hewan juga terpisah dengan tempat pemotongan, pencacahan dan pembungkusan.  

"Namun jika penyembelihan tidak memungkinkan dilaksanakan oleh masyarakat sendiri karena keterbatasan tempat, sarana, atau juru sembelih yang mumpuni, maka penyembelihan sebaiknya dilakukan di RPH (Rumah Potong Hewan) terdekat dan telah bersertifikat halal, yang di dalamnya ada juru sembelih halal," lanjutnya.

Aqil mengatakan, penyembelihan hewan hanyalah satu dari serangkaian mata rantai halal dalam penyediaan daging halal.

Sebab, masih ada sejumlah titik kritis kehalalan yang harus dipenuhi agar hasil akhirnya merupakan daging yang halal dan thayyib.

Baca Juga: 150 Link Download Poster Idul Adha 2023 yang Keren dan Gratis

"Meskipun hewan sudah disembelih dengan cara halal sesuai syariat, tetapi kehalalan daging tidak cukup sampai di situ. Sebab, jika pengolahan atau pengemasan daging dilakukan tidak benar, misalnya terkontaminasi sesuatu yang haram, najis atau kotor, maka hasilnya bisa jadi haram atau syubhat," kata Aqil menjelaskan.

Untuk menjaga kehalalan, seluruh pemrosesan daging hasil sembelihan harus dipastikan memenuhi standar kehalalan. Termasuk, distribusi daging hingga sampai kepada para penerima. Hal ini sesuai dengan standar penyembelihan halal sebagaimana diatur dalam regulasi JPH.

"Alangkah sangat baiknya jika standar penyembelihan hewan kurban ini diperhatikan dan dipahami serta diterapkan pada semua penyembelihan hewan di masyarakat oleh umat Muslim yang hasilnya dikonsumsi sehari-hari," kata Aqil.

Dalam kehidupan sehari-hari, daging merupakan bahan pangan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Daging juga merupakan bahan baku dari berbagai macam produk makanan sehari-hari. Sehingga, industri jasa penyembelihan merupakan sektor hulu dalam ekosistem halal, yang sangat menentukan dalam halal value chain atau rantai nilai halal bagi banyak sekali produk yang beredar di masyarakat.

"Sektor usaha jasa penyembelihan daging merupakan sektor hulu dalam rantai nilai produk halal berbahan daging. Sehingga percepatan sertifikasi halal bagi seluruh RPH, RPU, TPA atau TPU merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilakukan." kata Aqil menghimbau.

Baca Juga: Niat Mandi Idul Adha dan Tata Cara, Kapan Waktu Pelaksanaannya?

Hewan sembelihan yang dagingnya biasa dikonsumsi masyarakat juga beragam. Daging unggas seperti ayam, bebek, angsa, domba, kambing, sapi, kerbau, yang beredar di pasaran, kehalalannya sangat ditentukan dari bagaimana penyembelihan dan pemrosesan dagingnya dilakukan.

"Mengkonsumsi produk yang halal adalah suatu kewajiban bagi umat Islam, sebagai manifestasi ketaatan terhadap agamannya dan ketakwaan kepada Allah SWT. Sehingga, pengetahuan tentang konsep penyembelihan halal ini sangat penting bagi umat Muslim pada umumnya." kata Aqil menjelaskan.

"Penyembelihan hewan kurban diharapkan juga membawa hikmah dalam menumbuhkan kesadaran halal di tengah masyarakat, sekaligus menjadi momentum edukasi penyediaan daging halal dan thayyib" terangnya. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm