Memeriahkan HUT DKI ke-496, Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

27 Juni 2023 21:13 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan ( Bapenda DKI Jakarta)

Jakarta, Sonora.Id, Beberapa provinsi di Indonesia sedang menggelar Program Panghapusan sanksi denda atau Pemutihan denda pajak kendaraan, tidak terkecuali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Program ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.
Wajib pajak yang mengikuti program ini hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa memikirkan denda keterlambatan.
Dikutip dari laman resmi Bapenda DKI, program pemutihan ini Berlaku Hingga 29 Desember 2023 dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Selain dalam rangka merayakan ulang tahun DKI Jakarta, pemutihan denda pajak ini juga untuk memudahkan dan memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19. Harapan dari program ini untuk menggerakkan para pemilik kendaraan untuk proaktif membayarkan pajaknya.
Seperti dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, "Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!"
Bagi Anda yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
- STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan
Sementara untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu:
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai 10 ribu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm