Dwi menjelaskan, untuk menjamin layanan di fasilitas kesehatan baik dan berkualitas telah ada Janji Layanan JKN yang merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN. Janji ini disampaikan fasilitas kesehatan kepada peserta dalam bentuk media spanduk, poster atau banner yang mudah dilihat.
Janji tersebut diantaranya adalah komitmen untuk tidak meminta dokumen fotokopi, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan dan menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP maupun Kartu JKN Digital untuk pendaftaran pelayanan. Lalu terdapat komitmen untuk tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Ikut Arahan Presiden, BPJS Kesehatan Galakkan Transformasi Mutu Layanan
“Perlu kami sampaikan bahwa kondisi BPJS Kesehatan saat ini sangat baik dan sehat. Kami tidak memiliki hutang kepada fasilitas kesehatan. Bahkan kami menyediakan uang muka bagi fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu kami juga berharap layanan kepada peserta JKN di fasilitas kesehatan semakin baik dan prima,” kata Dwi.
Dalam kesempatan tersebut ditandatangani pula Rencana Kerja antara Pemda DIY dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan BPJS Kesehatan tentang Optimalisasi Kepesertaan Program JKN Bagi Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan di Wilayah DIY.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News