Ikut Arahan Presiden, BPJS Kesehatan Galakkan Transformasi Mutu Layanan

9 Mei 2023 13:46 WIB
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari didampingi pihak RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar menjelaskan terkait tranformasi mutu layanan BPJS Kesehatan
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari didampingi pihak RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar menjelaskan terkait tranformasi mutu layanan BPJS Kesehatan ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Presiden Jokowi menyerukan agar setiap rumah sakit di tanah air baik milik pusat, Pemda maupun swasta yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Negara (JKN) harus memiliki standar pelayanan yang baik. Pesan itu selaras dengan transformasi mutu layanan yang sedang digaungkan oleh BPJS Kesehatan.

Transformasi mutu layanan tersebut merupakan upaya bersama BPJS Kesehatan dengan provider layanan kesehatan Program JKN untuk meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN. Hal itu disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, Selasa (9/5/2023) di sela-sela acara halal bihalal bersama wartawan di Makassar.

“Secara tekstual kami dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama menunaikan Janji Layanan Program JKN yang meliputi no foto kopi, no batasan hari rawat inap, no diskriminasi dan no iur biaya tambahan bagi pasien JKN,” ujar Yessi.

Bahkan, lanjut Yessi, seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Termasuk peserta JKN aktif yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama antara lain klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, Mensos Risma Resmikan Pusat Kendali

“Misalnya rekan-rekan wartawan sedang ditugaskan meliput di luar kota Makassar dalam beberapa hari, jika sakit saat dinas tersebut bisa segera mencari klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan mitra BPJS Kesehatan terdekat. Itu dijamin ya, bahkan ketika harus dirujuk pasti akan dirujuk,” tegasnya.

Yessi menambahkan, transformasi mutu layanan berbarengan digitalisasi dan simplifikasi layanan yang menghasilkan kemudahan, kecepatan dan kesetaraan bagi seluruh peserta JKN. Sejak tahun lalu, BPJS Kesehatan telah mengembangkan Fitur Pendaftaran Pelayanan Antrean di Aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan untuk mengambil nomor antrean di provider layanan kesehatan JKN.

“ Kesan antre lama ketika di fasilitas kesehatan dapat diatasi dengan fitur di mobile JKN. Jadi pasien bisa akses antrean online dari rumah atau tempat kerja lalu datangnya menjelang jam dilayani yang tertera dalam fitur antrean online,” tuturnya.

Saat ini BPJS Kesehatan juga memiliki layanan administrasi keliling ke pusat keramaian di pedesaan dan kota menggunakan mobil operasional dengan sebutan Mobile Customer Service (MCS) serta layanan di Mal Pelayanan Publik bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah IX yang daerah kerjanya meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, sampai dengan Maret 2023 ini jumlah peserta JKN secara akumulasi di empat provinsi tersebut sudah mencapai 97,19% atau sejumlah 14.850.648 jiwa.

“Untuk transformasi mutu layanan terhadap peserta tersebut, kami telah bekerja sama dengan 1.778 FKTP dan 196 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang siap menepati Janji Layanan JKN. Salah satunya kita hadirkan di sini yakni RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar,” ungkapnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm