3 Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

4 Juli 2023 10:45 WIB
ilustrasi, Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
ilustrasi, Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral ( Tribun Medan)

Sonora.ID - Apa saja tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral? Berikut uraian penjelasannya.

Dikutip dari situs Sumber Belajar Kemdikbud, bank sentral adalah suatu instansi yang bertanggung jawab untuk mengawasi sistem moneter suatu negara.

Bank sentral bertanggungjawab untuk mengawasi kebijakan moneter serta melaksanakan tujuan tertentu seperti stabilitas mata uang, inflasi yang rendah dan kesempatan kerja penuh.

Bank sentral juga memiliki tanggung jawab untuk menerbitkan mata uang, mengatur sistem kredit, dan mengawasi bank-bank komersial.

Di sisi lain, bank sentral juga bertugas untuk mengelola cadangan devisa dan bertindak sebagai lender of last resort.

Peran bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ​ Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: 3 Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah dan Praktis, Yuk Coba!

Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, tugas utama Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu:

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Ada beberapa wewenang yang bisa dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, seperti:

  • Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan
  • Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, mengatur kredit atau pembiayaan.
  • Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI memiliki kewenangan untuk:

  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas peyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  • Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing dan menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan baku yang digunakan dana tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan

Untuk menjalankan tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk:

  • Menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
  • Melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan minimal 4 orang atau maksimal 7 orang Deputi Gubernur.

Dikutip dari Kompas.com, beberapa tugas Bank Indonesia lainnya yaitu:

  1. Menjaga nilai rupiah agar tetap stabil terhadap barang dan jasa
  2. Menjaga sistem keuangan agar tetap stabil
  3. Menerbitkan dan memantau regulasi untuk seluruh bank yang beroperasi di Indonesia
  4. Menjaga nilai rupiah agar tetap stabil terhadap mata uang negara asing
  5. Menentukan dan menyelenggarakan kebijakan moneter
  6. Melaksanakan riset dan pengawasan
  7. Mengatur dan memastikan sistem pembayaran berjalan lancar
  8. Menyimpan uang kas negara dan menyediakan bantuan uang untuk bank-bank konvensional di Indonesia yang sedang menghadapi krisis.

Demikian ulasan tentang beberapa tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral merujuk pada aturan Undang-undang yang berlaku.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm