Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Mensos Serahkan 51 Kapal dengan Kapasitas 5 GT

5 Juli 2023 12:00 WIB
 Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan 51 unit kapal 5 GT (gross ton) kepada 51 nelayan di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan 51 unit kapal 5 GT (gross ton) kepada 51 nelayan di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah. ( Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI)

Baca Juga: Mensos Bantu Pengobatan Dua Warga Lampung

“Koperasi ini bisa digerakkan memang simpan pinjam. Ke depan bisa mengatur supaya tidak ada orang luar yang ngatur harga itu kecuali koperasi itu. Kalau disepakati bersama maka harga itu bisa dikontrol sehingga mereka bisa stabil hidupnya,” ujar Mensos.

Salah satu penerima kapal, Firdaus, mengatakan tidak menyangka bisa mendapatkan kapal 5GT. Ia mengira akan mendapatkan kapal kecil namun ternyata yang diserahkan adalah kapal dengan kapasitas 2 ton.

“Kami tidak menyangka dapat kayak gini kapalnya, kami nyangka perahu kecil. Ini lebih besar dan bagus,” katanya.

Warga Desa Rias Kecamatan Tuboali Kabupaten Bangka ini dulunya bekerja sebagai ABK di kapal milik orang lain. Kerena berbagi dengan pemilik kapal, ia hanya bisa mendapatkan uang Rp100 ribu saat melaut.

“Namun dengan adanya kapal baru milik sendiri, saya perkirakan, pendapat saya bisa naik hingga 4 kali lipat. Terima kasih Bu Mensos,” kata Firdaus.

Turut hadir dalam acara penyerahan kapal anggota DPR RI Dapil Babel Rudianto Tjen, Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, dan unsur Forkompimda Provinsi Bangka Belitung, Unsur Forkopimda Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm