Cara Cetak Kartu Keluarga Online dengan Mudah, Bisa Via HP

10 Juli 2023 14:25 WIB
Cara Cetak Kartu Keluarga Online dengan Mudah, Bisa Via HP.
Cara Cetak Kartu Keluarga Online dengan Mudah, Bisa Via HP. ( )

5. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

6. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil. Jika semua data sudah sesuai, KK sudah bisa dicetak secara mandiri.

7. Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.

Cara cek kartu keluarga lewat Whatsapp

Simpan nomor 08118005373 di kontak HP kamu.

Lalu, ketik NIK, nama lengkap, nomor HP, nomor KK dan tujuan kamu.

Baca Juga: 3 Cara Membuat Kartu Keluarga Online dengan Mudah

Kirim pesan tersebut dan tunggu balasan hingga 1x24 jam.

Jika dalam waktu tersebut masih belum ada respon, kamu bisa menghubunginya kembali.

Cara cetak kartu keluarga online atau akta kelahiran mandiri

1. Melakukan chat ke nomor Whatsapp 0811-3118-1184 untuk kartu keluarga atau ke nomor Whatsapp 0811-3118-1180 untuk akta kelahiran.

2. Sampaikan ke admin bahwa kamu akan melakukan cetak kartu keluarga atau akta kelahiran tanpa revisi.

3. Admin akan meminta nomor telepon aktif dan email. Kirimkan sesuai yang di instruksikan oleh admin.

4. Admin akan menginput email dan nomor HP aktif ke dalam aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

5. Melalui aplikasi SIAK, pin, link cetak beserta soft file akan dikirimkan kepada pemohon melalui email dan SMS.

6. Setelah pin, soft file dan link masuk ke email atau SMS, maka adminduk sudah bisa dilakukan cetak langsung baik di percetakan atau cetak sendiri di rumah.

Demikian adalah informasi mengenai cara cetak kartu keluarga online dengan mudah dan aman.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm