Wali Kota Pontianak Minta Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah

10 Juli 2023 15:20 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pelaksanaan proese belajar mengajar beberapa waktu lalu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pelaksanaan proese belajar mengajar beberapa waktu lalu. ( Prokopim)

Pontianak, Sonora.ID - Hari ini, Senin (10/7/2023) akan diumumkan Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk tingkatan SDN dan SMPN.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tadi pagi menyambangi dinas Pendidikan Kota Pontianak dan mengecek langsung proses PPDB SDN dan SMPN yang penerapannya mengikuti petunjuk Kementrian Pendidikan.

Beliau juga mengimbau bagi peserta yang telah mendaftarkan diri pada SD maupun SMP Negeri yang tidak lulus seleksi pada sekolah bersangkutan, agar tetap melanjutkan pendidikannya di sekolah-sekolah swasta termasuk sekolah berbasis agama.

"Yang paling penting jangan sampai anak-anak kita tidak bersekolah," ujarnya usai memantau pelaksanaan PPDB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Senin (10/7/2023). 

Edi menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menyiapkan bantuan beasiswa bagi anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta termasuk iuran SPP. 

"Kami akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta juga untuk mengakomodir anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu untuk bersekolah di sana," katanya.

Sebagaimana diketahui, proses pelaksanaan PPDB sudah berjalan beberapa hari lalu. Pengumuman hasil seleksi diumumkan hari ini, baik yang mendaftar melalui sistem zonasi, afirmasi, prestasi maupun mutasi orang tua.

Baca Juga: Rapat Persiapan Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan

Pada pelaksanaannya, Pemkot Pontianak mendapat pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar untuk memastikan PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan.

Mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 tahun 2022 hingga Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 tahun 2023 berkaitan dengan juknis PPDB.

"Pelaksanaan PPDB ini dijalankan mengacu pada Permendikbud, daerah hanya sebagai pelaksana apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat," ungkapnya. 

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm