Yusril: Tiada Kerugian Negara Dalam Kasus Bank Jambi

11 Juli 2023 07:02 WIB
Presiden Joko Widodo dan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
Presiden Joko Widodo dan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra ( Facebook Presiden Joko Widodo)

Jambi,Sonora.Id - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan sampai saat ini tiada bukti kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian pembelaan Yusril atas status tersangka Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon pada sidang gugatan praperadilan, Senin (10/7).

Sidang gugatan ini telah memasuki tahap akhir. Penggugat dan tergugat Kejati Jambi, telah menyampaikan kesimpulan mereka di PN Jambi.

"Kami telah menyampaikan kesimpulan kami, dan pihak Kejati juga telah menyampaikan kesimpulan mereka," kata Yusril yang langsung hadir di lokasi sidang.

Yusril percaya persidangan ini telah berlangsung adil, setiap pihak berkesempatan menyampaikan kesimpulan, meskipun masing-masing pihak berbeda pandangan.

"Kami berpendapat penyidik Kejati Jambi telah melanggar prosedur KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Yunsak El Halcon," katanya.

Yusril menjelaskan penetapan tersangka tersebut telah menjadi objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Alasan kuat antara lain, tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka serta pelanggaran prosedur penyelidikan.

"Mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan hingga surat keputusan penetapan tersangka," tegas Yusril.

Yusril berpendapat menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada hasil audit dari BPK.

Oleh karenanya, dalam kasus korupsi ini, harus ada bukti kerugian negara dan berapa kepastian jumlah kerugian negara tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm