Polda Sulsel Periksa Kadis DLH Makassar Soal Pencemaran Limbah Sungai Tallo

11 Juli 2023 14:05 WIB
Ferdi Mochtar, Kepala DLH Makassar
Ferdi Mochtar, Kepala DLH Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar mengaku telah memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan.

Hal ini untuk dimintai keterangan mengenai pencemaran limbah sungai tallo. Diduga disebabkan oleh sejumlah perusahaan sekitar.

"Pencemaran sungai tallo saya sudah dipanggil Polda Sulsel terkait itu ada beberapa poin (ditanyakan)," ujarnya saat ditemui Senin (10/7/2023).

Dia menjelaskan tindak lanjut pemeriksaan tersebut dengan memanggil sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar sungai tallo. Diantaranya direktur PT Makassar Tene, PT Bungasari Flour Mills, PT Cahaya Cemerlang, PT FKS Multi Cargo, PT Sulawesi Berlian Motor dan PT Charoen Pokphand Indonesia.

Hasilnya, mereka bersepakat menyalurkan dana CSR perusahaan untuk pengerukan limbah di bawah sungai tallo. Selama ini dikeluhkan, seiring kerap menimbulkan bau tidak sedap.

"Kita panggil perusahaan yang beroperasi di sekitar sungai parangloe ada 6 perusahaan. Bagaimana kepedulian terhadap anak sungai itu, diduga limbah padat dibawah jadi sedimentasi sehingga jika hujan muncul bau tidak sedap," jelasnya.

Ferdi menambahkan pencemaran sungai bisa juga disebabkan aktivitas pembuangan limbah melalui pemukiman warga. Olehnya, warga diimbau jangan membuang sampah sembarangan.

DLH Makassar sejauh ini berupaya untuk mengurangi pencemaran sungai tallo dengan berencana melakukan pembenahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tidak lagi berfungsi.

"Tugas pemerintah mendesak saluran ipal tidak berfungsi lagi saya sudah bersurat ke Dinas PU untuk lakukan pembenahan langkah cepat," tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Konsolidasi Akbar Jelang Pemilu 2024, Wali Kota Makassar: Jangan Kita Terpecah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm