Setelah Disita, Benteng Vastenburg Solo bakal Dilelang Kejagung RI

28 Juli 2023 16:41 WIB
Pemerintah Kota Surakarta berupaya pertahankan status cagar budaya Benteng Vastenburg
Pemerintah Kota Surakarta berupaya pertahankan status cagar budaya Benteng Vastenburg ( surakarta.go.id)

Solo, Sonora.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat beberapa waktu lalu menyita cagar budaya asal Solo, Benteng Vastenburg. Penyitaan ini adalah tindaklanjut dari kasus korupsi Jiwasraya oleh terpidana Benny Tjokrosaputro.

Saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sedang mengupayakan untuk mempertahankan status cagar budaya itu.

Kekhawatiran itu datang akibat keputusan PPA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang akan melelang beberapa titik di kawasan Benteng Vastenburg.

“Kita telah sita eksekusi pagi tadi, setelahnya akan dilakukan pelelangan yanng berapapun hasilnya akan menjadi uang pengganti dan dimasukan ke kas negara,” Tegas Undang Mugopal selaku Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat Ditemui, Kamis (27/7/2023).

Ada peluang jika pelelangan ini akan jatuh ke tangan perseorangan. Beberapa pihak termasuk Disbudpar Kota Solo sangat menyayangkan hal itu. Meski begitu, Kapala Disbudpar kota Solo, Aryo Widyandoko tetap akan berusaha mempertahankan Benteng peninggalan Belanda ini.

Baca Juga: Konser Dewa 19, Jadi Agenda Non-Olahraga Terakhir di Manahan Solo

“Benteng Vastenburg tetap harus kita pertahankan. Saya pikir dalam hukum sudah jelas. Siapapun nanti yang menjadi pemenang lelang pasti paham akan hukum yang berlaku,” konfirmasi dari Aryo, Kamis (27/7/2023).


Aryo juga memberitahu terkait masih ada acara yang bakal digelar di dalam Benteng Vastenburg Agustus mendatang. Detail terkait acara ada di BPKAD, Aryo hanya mengetahui bahwa agenda itu diselenggarakan oleh pihak luar.

Kini setelah disita Kejari Jakpus, semua agenda yang diselenggarakan di dalam Benteng Vastenburg harus sudah memiliki izin dari Kejari Solo.

“Nanti saat ada pihak yang hendak memakai karena telah dieksekusi harus memberitahu ke Kejari Solo, harus mendapat izin di sana,” tutur DB Susanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Penulis : Tegar Taryan

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm