BPJPH Kemenag : Hingga Juni 2023 Sudah 2 Juta Sertifikat Produk Halal Diterbitkan.

28 Juli 2023 19:51 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dr Aqil, Msi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dr Aqil, Msi ( Istimewa)

Jakarta,Sonora.Id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementrian Agama mencatat hingga semester pertama 2023 produk bersertifikasi halal telah mencapai angka 2.115.936.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dalam Media Gathering BPJPH bersama awak media di Matramam, Jakarta Timur, Jumat (28/7/23) 

"Hingga saat sudah ada sekitar 2 jutaan sertifikat halal yang dikeluarkan dari target 10 juta di tahun 2024," kata Aqil.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo juga optimis dan memiliki harapan besar soal target 10 juta sertifikat halal dan capaian ini BPJPH harus berkolaborasi dan bisa melakukan gerak cepat dengan salah satunya melakukan jemput bola.

"Target dari pemerintah 10 juta sertifikat di tahun 2024 adalah sebuah misi besar yang harus kita dorong dan perkuat bersama," kata Wibowo.

Wibowo juga meminta BPJPH men-challance warung makan seperti Warteg bisa menjadi contoh awal terobosan pertama untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan cara jemput bola.

"BPJPH bisa jemput bola ke Waralaba Warteg guna melakukan sertifikat produk halal, sehingga akan semakin banyak masyarakat makan di warteg karena semua terjamin kualitas makanannya mulai dari proses memproduksi makanan hingga bahan baku makanan," ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menargetkan dan berharap menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024 mendatang.

Adapun pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024. Pemberlakuan ini berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

BPJPH menambahkan untuk pemberlakuan tahap kedua berlangsung 2021-2026 meliputi produk kosmetik, obat-obatan dan barang-barang penggunaan seperti bedak, lipstik, parfum dan lain sebagainya. Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm