Cara Daftar UKM Online dengan Mudah, Bisa Menggunakan HP!

20 Agustus 2023 08:00 WIB
Ilustrasi cara daftar ukmn online.
Ilustrasi cara daftar ukmn online. ( Festival)

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar UMK online secara mudah dan bahkan bisa dilakukan menggunakan HP.

Tak dapat disangkal bahwa UKM (Usaha Kecil Menengah) memiliki peran penting dalam ekonomi dan pertumbuhan bisnis di era digital saat ini.

Buktinya, kini banyak UKM yang tengah tumbuh besar dari nol dan mendapatkan omzet yang terhitung besar untuk ukuran industri rumah tangga.

Hal tersebut tentu didasari oleh keputusan para pemilik UKM untuk membesarkan bisnisnya.

Dalam konteks tersebut, perlu diketahui bahwa legalitas dan registrasi formal menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan dan memperluas jangkauan usaha.

Namun, keharusan tersebut juga dibarengi dengan fakta bahwa di era digital seperti sekarang, mendaftarkan UKM dapat dilakukan secara online dengan mudah, bahkan dari HP.

Adapun dalam artikel ini, Sonora akan menyajikan berbagai cara mendaftarkan UKM secara online. 

Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai cara daftar UKM online sebagaimana yang Sonora kutip dari Kompas.com berikut ini.

Baca Juga: Ke Bandung Yuk? Ada Ratusan Produk Kreatif UMKM Dipamerkan di Halaman Gedung Sate

Cara Daftar UKM Online

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan akses OSS:

-Buka laman https://oss.go.id/.
- Klik “Daftar”.
- Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”.
- Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”.
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
- Klik “Verifikasi”.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email.
- Buat kata sandi, klik “Lanjut”.
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil.
- Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan.
- Klik “Daftar”

2. Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM:

  • Buka laman https://oss.go.id/.
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas.
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”.
  • Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”.
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Centang “Pernyataan Mandiri” Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Proses selesai. Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit

Demikian penjelasan mengenai cara daftar UMK online sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Kolaborasi OPD Kota Yogyakarta Fasilitasi UKM Berjejaring di APEKSI Makassar 2023

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm