Pelabuhan Harus Terapkan Digitalisasi untuk Cegah Tindak Korupsi

21 Agustus 2023 15:15 WIB
Pelabuhan di Makassar
Pelabuhan di Makassar ( Dok Pelindo)

Makassar, Sonora.ID - Pelabuhan Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan, termasuk dalam pencegahan tindakan korupsi. Salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah dengan menerapkan sistem digitalisasi. Hal itu terungkap dalam diskusi panel menghadirkan lembaga-lembaga yang menyoroti layanan publik seperti Kejaksaan Agung dan Stranas Pencegahan Korupsi (PK).

Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, digitalisasi harus dilakukan di semua sektor. Itu dinilai dapat mencegah korupsi dengan cepat, tepat, serta efektif. Karena itu, Pelindo harus bekerja sama dengan stakeholders yang lain.

“Kita siap membantu dalam hal tata kelola dalam pencegahan korupsi semua akan kita bantu kalau diminta dan kita sudah biasa melakukan asistensi atau pendampingan, termasuk juga pengamanan pada proyek strategis nasional, sehingga ke depannya semua dapat terlaksana dengan baik dan meningkatkan pendapatan negara secara optimal,” ujar Ketut.

Baca Juga: Ekspor Impor di Sulsel Dongkrak Kinerja Pelindo Regional 4, Tumbuh 156,87 Persen

Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati, juga menjelaskan dengan adanya penggabungan Pelindo, akan mempermudah dalam mendorong sistem menjadi lebih komprehesif. Seperti sistem-sistem yang sudah Pelindo bangun saat ini. Salah satunya Phinisi, yang diharapkan sudah dapat diterapkan di semua pelabuhan secara aktif.

“Jadi lebih mudah dalam mengintegrasikannya, sehingga terjadilah mekanisme check and balance. Kalau dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, digitalisasi itu, satu menciptakan transparansi dan dua, check and balance. Pengintegrasikan sistem merupakan salah satu cara dalam mencegah tindakan korupsi yang dianggap yang paling ampuh,” tambah Niken.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm