Akhirnya Ranperda Inovasi Daerah Kota Medan Disetujui Jadi Perda

23 Agustus 2023 11:15 WIB
 Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta Wakil Ketua DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (22/8).
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta Wakil Ketua DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (22/8). ( Sonora Medan)

Medan, Sonora.ID - Seluruh fraksi-fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini ditandai dengan penandatangan persetujuan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta Wakil Ketua DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (22/8).

Penandatanganan persetujuan ini juga disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para anggota dewan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan. Diharapkan, kehadiran Perda tentang Inovasi Daerah nantinya dapat mendorong semua elemen untuk lebih berinovasi dalam menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 sampai dengan Pasal 390 menjelaskan, inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Dalam mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan usaha, masyarakat dan pencipta inovasi daerah serta peningkatan daya saing daerah," kata Bobby Nasution.

Baca Juga: Presiden Apresiasi Kehadiran Mobil Pasar Murah Keliling di Medan

Oleh karena itu dirasa perlu suatu regulasi di tingkat daerah Kota Medan yang mengatur tentang inovasi daerah sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan inovasi-inovasi tersebut.

"Maka pada hari ini Pemko Medan bersama DPRD Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah. Maka, sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat untuk kemudian mendapatkan nomor register agar ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan," imbuhnya. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm