Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Kades di Boyolali Terancam Dipenjara

23 Agustus 2023 18:05 WIB
Ilustrasi tambang ilegal yang melibatkan Kades Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali
Ilustrasi tambang ilegal yang melibatkan Kades Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali ( Kompas.com)

Penulis: Tegar Taryan

Solo, Sonora.ID – Sulistyanto, seorang Kepala Desa (Kades) Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali akan dikenai sanksi usai diduga terlibat kasus tambang ilegal.

Sulistyanto menjadi tersangka di wilayah hukum Polres Karanganyar setelah terlibat dalam penambangan ilegal. Status itu membuat Sulistyanto mendapat sanksi pemberhentian sementara jabatan kades dan terancam pemecatan.

Pertambangan ilegal itu terletak di Dusun Terek, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, Kades itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk diamankan.

Tersangka akan menjalani sidang pada hari Rabu (23/8/2023) di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan materi pembuktian saksi-saksi.

Untuk tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa, Yulius Bagus Trianto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali menyiapkan pengganti sementara kursi Kades Dibal.

Baca Juga: Ajukan Rp1 M, Dispora Solo Serius Persiapkan Ajang Piala Dunia U-17

Setelah mendapatkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka Kades Dibal dari Polres Karanganyar, Yulius segera melakukan penunjukan Pj (Penjabat) atau Plh (Pelaksana tugas).

“Untuk penunjukan Pj atau Plh Kades Dibal, kita sudah siapkan nota dinas bupati,” ucap Yulius, Rabu (23/8/2023).

Sebelumnya, pada pemilihan kepala desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Maret 2022, Sulistyanto terpilih setelah mendapat suara terbanyak. Sulistyanto berhasil meraup 57 suara dari 96 perwakilan masyarakat musdes yang hadir.

Sehabis dilantik, ia diamanahi tugas menjadi kades hingga tahun 2025. Namun setelah menjadi tersangka dalam kasus ini, Sulistyanto diberhentikan sementara hingga adanya keputusan tetap dan terancam tidak dapat melanjutkan sisa waktu jabatannya.

Saat ini, pihak Dispermasdes Boyolali sedang melakukan kajian hukum untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada tersangka. Kades tersebut kini bakal terancam dipecat hingga mendapatkan hukuman berupa kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm