Komisi III DPRD Kaltim Bahas Pencabutan Perda dan Tantangan Penanganan Lahan Pasca Tambang

27 Agustus 2023 12:06 WIB
( )

Samarinda, Sonora.ID - Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar rapat paripurna yang membahas laporan akhir terkait pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).
 
Dalam konteks ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, menjelaskan bahwa laporan akhir tersebut menyoroti perlunya merumuskan aturan baru terkait penanganan dan pemanfaatan lahan pasca tambang.
 
Keputusan untuk mencabut dua perda telah diambil dalam Rapat Paripurna ke-23, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
 
Menurut Sutomo Jabir, pencabutan dua perda ini menimbulkan tantangan untuk mengisi kekosongan aturan, terutama terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

 
Keterangan Foto : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir

Mengingat wilayah Kaltim memiliki sejumlah lokasi bekas tambang yang memerlukan penanganan, pengembangan regulasi baru menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.
 
"Dalam konteks ini, sangat penting untuk menemukan solusi alternatif guna menghadapi situasi pasca pencabutan perda ini," ujar Jabir pada Rabu (9/8/2023).
 
Dengan dicabutnya aturan yang telah ada, tanggung jawab pengelolaan lahan pasca tambang kembali kepada pemerintah.
 
Mengingat beberapa kasus, bekas lubang tambang bisa membawa ancaman serius bagi lingkungan sekitarnya.
 
Oleh karena itu, Jabir mendorong perlunya pendekatan pengelolaan yang efektif terhadap lahan-lahan tersebut.
 
Sebagai perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jabir mengemukakan gagasan inovatif terkait penanganan bekas lubang tambang oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
 
Menurutnya, ada berbagai cara untuk memanfaatkan lahan bekas tambang, seperti mengubahnya menjadi objek wisata atau sumber air irigasi untuk pertanian lokal.
 
“Potensi ini bisa dialihfungsikan menjadi objek wisata atau digunakan sebagai saluran irigasi bagi pertanian,” pungkasnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm