Samuel Lantik 267 PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022

5 September 2023 18:35 WIB
( Diskominfo Kab. Landak)

Landak, Sonora.ID - Sebanyak 267 orang PPPK Jabatan Fungsional Guru, dilantik oleh Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si., pada Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Senin (04/09/2023).

Hadir juga dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, para rohaniwan, 267 PPPK Jabatan Fungsional Guru, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa ini merupakan momen penting khususnya bagi mereka yang memilih profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dan tentunya merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi seseorang yang telah berhasil lolos dalam seleksi tersebut, sehingga dapat menjadi bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak,” ujar Samuel.

Baca Juga: Kabupaten Landak Masuk 10 Besar di MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar

Samuel melanjutkan, bahwa sebagai abdi negara, ASN tidak memiliki kebebasan penuh dalam bertindak. Aturan-aturan yang mengatur tugas dan tanggung jawab kita yang harus diikuti dengan tulus dan tanpa kompromi.

“Ketaatan ini bukan hanya kepada hukum, tetapi juga kepada nilai-nilai yang telah kita sepakati bersama agar saudara saudari melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, berintegrasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan sebagai ASN. Jika hal tersebut saudara lakukan, maka saudara akan mendapatkan perhatian dan mendapat penghargaan yang setimpal sesuai dengan prestasi yang saudara miliki,” jelas Samuel.

Tetapi sebaliknya, sambung Samuel, seorang ASN akan mendapat hukuman disiplin jika melakukan tindak indisipliner, tidak menunjukkan kinerja yang baik atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan bagi PPPK akan sampai pada tidak diperpanjangnya perjanjian kerja setelah selesainya masa perjanjian kerja tahap pertama ini,” jelas Samuel.

Pj. Bupati Landak itu juga menuturkan bahwa para guru yang hari ini resmi dilantik menjadi ASN memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan pendidikan di Kabupaten Landak.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm