Gampang untuk ASN, Berat Bagi Honorer, Pekan Perdana Kenakan Baju Adat

7 September 2023 11:40 WIB
Suasana pekan pertama mengenakan baju adat di lingkungan pemko Banjarmasin
Suasana pekan pertama mengenakan baju adat di lingkungan pemko Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Di sisi lain, kebijakan ini rupanya tidak bisa diikuti oleh sebagian honorer, lantaran tidak memiliki biaya untuk membeli pakaian adat.

Salah seorang honorer di Pemko Banjarmasin yang tidak ingin disebutkan namanya terpaksa hanya mengenakan baju sasirangan, layaknya seragam di hari kamis biasanya.

"Bukan tidak ingin. Tapi buat saya yang penghasilannya tidak seberapa dan punya tanggungan tidak mampu beli laung dan sarung sasirangan. Kecuali dianggarkan," ungkapnya.

Ia sendiri mengaku telah menyampaikan kondisi itu kepada atasan. Namun syukurnya kebijakan itu tidak dipaksakan buat mereka.

"Cukup pakai baju sasirangan saja kata beliau," tuntasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menginginkan suasana yang berbeda saat menjelang Harjad ke-497 Banjarmasin.

Baca Juga: Sah! Begini Penampakan Logo Hari Jadi Ke-497 Kota Banjarmasin

"Kita bikin Surat Edaran (SE) untuk seluruh ASN. Sifatnya sunnah muakad. Hal yang sangat dianjurkan," ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ibnu menyebut, edaran ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin. Yakni PNS maupun PPPK.

"Biasanya mengenakan sasirangan, diganti pakaian adat banjar. Yang sederhana saja, ada melayu kasih sarung. Bagi perempuan pakai baju kurung," jelasnya.

Ia menginginkan hingar bingar Harjad Ke-497 tidak hanya dirasakan di lingkungan Balai Kota. Tapi juga di sekolah-sekolah, kelurahan, kecamatan dan juga Puskesmas-Puskesmas. 

"Sesuai tema kita, Banjarmasin Baiman Adalah Kita. Mengajak semua untuk berkolaborasi," pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm