Diketahui, pada Kamis lalu (08/9), semenjak apel pagi terpantau para ASN laki-laki mengenakan laung di kepala dan sarung bermotif sasirangan di pinggang, ala-ala melayu.
Sementara bagi ASN perempuan mengenakan baju kurung, dengan bawahan rok bermotif sasirangan.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/254/ORG TAHUN 2023, berlaku selama momen Harjad dan dikenakan satu minggu sekali.
Di sisi lain, kebijakan ini rupanya tidak bisa diikuti oleh sebagian honorer, lantaran tidak memiliki biaya untuk membeli pakaian adat.
Alhasil, sebagian honorer terpaksa hanya mengenakan baju sasirangan, layaknya seragam di hari kamis biasanya.