Minimalkan Pekerjaan dan Konflik, PUPR PPU Minta Pendampingan Kajari dan Inspektorat -- Judul  

11 September 2023 07:55 WIB
 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Penajam Paser Utara (PPU) berencana akan mengajukan pendamping kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Penajam Paser Utara (PPU) berencana akan mengajukan pendamping kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU. ( )

Penajam, Sonora.ID - Meminimalisir pekerjaan atau konflik antara penyedia dengan pengguna, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Penajam Paser Utara (PPU) berencana akan mengajukan pendamping kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU.

Pendampingan tersebut bertujuan untuk kepentingan mitigasi terhadap sejumlah kelanjutan pembangunan dan proyek yang tertunda.

Salah satunya proyek Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati PPU. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris PUPR PPU M Ali Musthofa.

"Selain pendamping dari Kejari PPU, hal tersebut juga merupakan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna melakukan pendampingan bersama Inspektorat untuk probity audit dan perlu pendampingan secara hukum oleh Kejari PPU," katanya, Jumat, (25/8/2023).

Sehingga, lanjutkan, apabila di tengah jalan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan klausul kontrak.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Pranata Humas PPU Ikuti Raker se-Kaltim

PUPR sebagai pelaksana pekerjaan bisa mendapatkan hak itu. Untuk meminimalisir pekerjaan atau konflik diantara penyedia dengan PUPR sebagai pengguna.

"Selain itu juga untuk mengoptimalkan waktu pengerjaan serta meminimalisir pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Jadi, kita sama-sama mitigasi pekerjaan-pekerjaan mana yang ke depannya pekerjaan tersebut memiliki unsur dampak hukum," ujar.

Sehingga, diakhir pekerjaan nanti bisa maksimal sesuai dengan kontraktual. Mulai dari waktu, biaya dan tenaga yang sudah di schedulekan sesuai dengan pekerjaan yang di optimalkan agar tercapai dengan baik.

"Sebelum kontrak berjalan, kita masih penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Hal tersebut sudah kita sampaikan kepada teman - teman kejaksaan dan inspektorat," urainya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm