Syarat & Cara Daftar KIP Kuliah untuk PTS Buka hingga 31 Oktober 2023

11 September 2023 19:03 WIB
KIP Kuliah 2023
KIP Kuliah 2023 ( Puslapdik Kemdikbud)

Sonora. ID - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Mendikbudristek meluncurkan KIP Kuliah Merdeka yang merupakan transformasi dari Bidikmisi pada 2021.

Mahasiswa akan menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup jika lolos ke perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) lewat berbagai jalur.

Bagi siswa yang terpilih sebagai penerima KIP dan lolos perguruan tinggi, biaya pendidikan akan dibayarkan langsung ke kampus.

Sementara biaya hidup setiap bulan atau semester akan ditransfer langsung ke rekening siswa.

Bantuan biaya hidup yang diberikan kepada mahasiswa terpilih dibagi dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah, yakni Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Ro1,4 juta per bulan.

Dilansir dari laman KIP Kuliah Merdeka, pendaftaran akun KIP Kuliah dibuka hingga 31 Oktober 2023.

Kesempatan siswa berkuliah di PTS dengan KIP Kuliah masih terbuka. Siswa dapat mencari PTS yang masih membuka penerimaan mahasiswa baru selama periode tersebut.

Baca Juga: Contoh SKTM Untuk KIP Kuliah Tahun 2023 serta Cara Membuatnya

Syarat penerima KIP Kuliah Merdeka 2023

  • Tamatan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur masuk PTN dan PTS pada program studi yang terakreditasi secara resmi.
  • Potensi akademi baik, tetapi keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga tidak mampu yang didukung bukti dokumen sah.

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial, seperti PKH, PBI JK, dan BPNT.
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, siswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah Merdeka sesuai dengan ketentuan:
    a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
    b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka

  • Siswa membuka laman KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
  • Siswa memasukkan NIK, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email aktif.
  • Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN.
  • Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirim nomor pendaftaran dan kode akses ke email.
  • Selanjutnya, siswa masuk kembali ke laman KIP Kuliah dengan nomor pendaftaran dan kode akses yang diterima lewat email.
  • Siswa menyelesaikan pendaftaran di laman KIP sesuai jalur seleksi yang dipilih (SNBP/SNBT/Mandiri).
  • Siswa yang lulus seleksi perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP.

Baca Juga: Contoh Detail Ayah dan Ibu di KIP Kuliah, Lengkap dengan Cara Isinya

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm