Pj Gubernur Sulsel Segera Bubarkan Stafsus dan TGUPP Andalan

19 September 2023 14:35 WIB
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin berpidato pada Rapat Paripurna di DRPD Sulsel
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin berpidato pada Rapat Paripurna di DRPD Sulsel ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Baca Juga: 40 Persen Anggaran Pemilu Terpenuhi, Pj Gubernur Sulsel Harap Gowa Jadi Contoh Daerah Lain

Terkait penghapus Stafsus maupun TGUPP, Arsjad tak ingin berkomentar lebih jauh.

Namun menurutnya, ketika masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel berakhir, maka berakhir pula SK mereka.

"Ketika Gubernur berakhir dengan serta merta diikuti seperti itu, disesuaikan. Kecuali kalau memang dalam SK penegasan itu ada hal lain yang diatur dalam periodesasi nya. Misalnya, Januari sampai Desember, tentu kita akan menghormati itu,” tutup Arsjad.

Sebelumnya pada apel perdana, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin meminta seluruh ASN Pemprov bekerja dengan baik sesuai aturan.

Mereka juga diminta tunduk hanya kepada pimpinan, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, struktur harus digunakan dengan baik dalam pemerintahan. Mulai pada level bawah hingga atas.

Baca Juga: Menag Positif Covid-19, Stafsus: Hanya Buka Masker Saat Foto Bersama

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm