Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan Kejar Target, Konsumen Minta Kemenkes Terbuka Akomodir Hak Semua Stakeholder

21 September 2023 14:25 WIB
Sumber: Humas AMTI Caption Foto: Konsumen tembakau melukis mural bertema hak para produk tembakau di Jakarta beberapa waktu lalu
Sumber: Humas AMTI Caption Foto: Konsumen tembakau melukis mural bertema hak para produk tembakau di Jakarta beberapa waktu lalu ( )

Sonora.ID - Kementerian Kesehatan tengah mengakselerasi penyusunan peraturan turunan Undang - Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan target penyelesaian pada bulan September tahun ini.

Merespon berbagai pernyataan dari Kementerian Kesehatan, asosiasi konsumen produk tembakau mulai resah karena pemerintah dinilai tergesa-gesa dalam proses penyusunan terkait pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif soal produk tembakau yang akan langsung berdampak pada konsumen.

Paska pengesahan UU Kesehatan, rancangan aturan turunannya memuat berbagai larangan untuk produk tembakau.

Larangan tersebut dinilai tidak sesuai dan merugikan konsumen, apalagi tanpa keterbukaan dalam proses pembahasannya.

Baca Juga: Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Lima Wilayah Ini Jelang Akhir Tahun 

"Pemerintah lebih fair dong, ayo terbuka, sama-sama libatkan semua pemangku kepentingan terdampak, tampung aspirasinya. Semua kepentingan harus dipertimbangkan, jangan hanya mendengarkan suara satu kelompok, kepentingan, atau golongan," tegas Amar, perwakilan Masyarakat Pegiat Tembakau Nusatara (MPTN), di Jakarta.

Amar berharap Pemerintah tetap fokus dan tidak terpengaruh melahirkan regulasi yang tidak efektif.

"Lihat saja sentimen anti-tembakau selama ini tidak masuk akal. Indonesia adalah salah satu sentra tembakau terbesar di dunia dan tembakau adalah salah satu komoditas strategis. Tapi, mengapa kita harus didorong dan ikut turunan rancangan peraturan negara asing yang tidak sesuai dengan kondisi negeri ini. Gagasan ini tidak relevan untuk diadopsi jadi peraturan,"ujarnya.

Senada, Putri yang aktif dalam Komunitas Ngobrol Mbako (Ngombak) juga keberatan dengan langkah pemerintah dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan pertembakauan.

Dalam pandangannya, UU Kesehatan yang berlaku saat ini semangatnya pengaturan, pelarangan total yang juga menyasar ranah pribadi konsumen.

Baca Juga: Desa Tlilir di Lereng Gunung Sumbing Penghasil Tembakau Terbaik Dunia

 

Putri merasa bahwa konsumen tembakau tidak pernah dirangkul, dan dilindungi hak-haknya. " Kami bayar pajaknya, tapi perlakuan yang kami terima minus. Ruang-ruang kami sangat dibatasi, suara kami tidak pernah didengar," tambahnya.

Ary Fatanen, Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional melihat jejak inkosistensi pemerintah dalam penegakan aturan.

Produk tembakau adalah legal demikian juga aktivitasnya.

Kami berharap Pemerintah bersikap adil dalam menyusun peraturan pertembakauan.

"Peraturan terkait pertembakauan selama ini sudah sangat rigid. Yang menjadi catatan pemerintah, khususnya Kemenkes, ya harus straight & strict dalam penegakannya. Bukan lalu membuat aturan baru, sementara peraturannya sebelumnya tidak pernah dievaluasi," tutup Ary.

Baca Juga: Rokok Elektronik Tidak Lebih Aman daripada Rokok Konvensional, Kenali Bahayanya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm