Pertamina Beri Sanksi Tegas 59 SPBU di Sulawesi Sepanjang 2023

25 September 2023 13:00 WIB
Foto SPBU Pertamina
Foto SPBU Pertamina ( Dok Pertamina)

Makassar, Sonora.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di wilayah kerjanya selama periode Januari hingga September 2023.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, dari total SPBU yang melanggar tersebut, lima puluh persen di antaranya berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135.

"Sanksinya beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi” ucapnya dalam keterangan resminya, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: 6 Bandara Terapkan Digitalisasi Pengisian Avtur Lewat Aplikasi PADMA

Ia menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Akan tetapi masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.

Hal tersebut lantaran terdapat regulasi yang mengatur batas sanksi yang dapat diberikan oleh Pertamina kepada Pemilik SPBU hingga pengelola hingga operator SPBU.

Fahrougi menyebutkan, beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya penyelewengan BBM, salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.

“Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM.

Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada,” tambah Fahrougi.

Selain faktor tersebut, lanjutnya, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.

Khususnya dilakukan oleh oknum pemilik kapal penangkap ikan dengan bermesin besar maupun dan industri pertambangan.

Untuk itu, perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga: Pelari Makassar Ramaikan Event Lari Internasional Berlin Marathon 2023

"Penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam. Mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti," jelasya. Pihaknya pun meminimalisir potensi penyelewengan dengan cara memetakan lokasi yang rawan.

Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Fahrougi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm