DJP: Sulsel Realisasikan Penerimaan Pajak Rp9,93 Triliun hingga Agustus 2023

27 September 2023 16:20 WIB
Konferensi pers kinerja APBN di Ballroom Phinisi, Claro Hotel Makassar
Konferensi pers kinerja APBN di Ballroom Phinisi, Claro Hotel Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan telah mencapai Rp9,93 Triliun hingga Agustus 2023.

Seperti diungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulsel, Supendi saat konferensi pers kinerja APBN di Ballroom Phinisi, Claro Hotel Makassar pada Rabu (27/09/2023).

Dia mengatakan capaian secara progres yaitu 65,75 persen dari target, dan mengalami pertumbuhan sebesar 0,12 persen secara yoy.

"Kinerja pendapatan Sulsel tetap solid dan positif dalam menjaga pemilihan ekonomi dan melindungi masyarakat," ujarnya.

Sementara target penerimaan Pajak untuk Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 sebesar Rp12,83 Triliun dengan kinerja Penerimaan Pajak sampai 31 Agustus 2023 mencapai Rp8,1 Triliun atau 65,50 persen.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Libatkan Perguruan Tinggi Produksi Bibit Pisang Lewat Kultur Jaringan

Selanjutnya PPN mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan sebesar 27,2 persen, dengan realisasi sebesar Rp3,25 Triliun dari target Rp5,81 Triliun, yang disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian Tarif PPN 11 persen.

PPh 21 meningkat seiring dengan meningkatnya penerimaan masa (Upah dan Gaji) dari Wajib Pajak Sektor Jasa Keuangan utamanya Perbankan. Kinerja PPh Badan yang tumbuh baik sebesar 9,4 persen ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran masa Sektor Perdagangan dan Pertambangan.

Untuk PPh Final tumbuh negatif yang cukup besar sebesar mines 63,0 persen, dikarenakan tidak ada lagi penerimaan yang bersumber Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program PSA Merdeka 78 Kanwil DJP Sulselbartra meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi 9PSA) Merdeka 78 dalam rangka momentum HUT Kemerdekaan RI untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

Adapun program PSA ini merupakan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Program ini mulai berlaku dari 17 Agustus 2023 sampai 31 Januari 2024.

"Wajib Pajak dapat memilih untuk kategori program PSA, yaitu Super, Spesial dan Standar," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm