Pemprov Sulsel Akan Bentuk Satgas Cegah Illegal Fishing

2 Oktober 2023 11:50 WIB
Illegal fishing ilustrasi
Illegal fishing ilustrasi ( Dok Google)

Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel dibawah komando Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menjaga kekayaan hayati laut.

Terutama untuk mencegah dan menghentikan praktek illegal fishing menggunakan bom ikan.

Satgas tersebut merupakan gabungan dari Polri, TNI Angkatan Laut, dan pemerintah daerah setempat.

Bahtiar mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk pembentukan satgas ini.

"Pembentukan satgas ini sangat mendesak. Penggunaan bom ikan efeknya besar, bisa menghancurkan terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan," kata Bahtiar, Senin, (2/10/2023).

Baca Juga: PSDKP Tahuna Musnahkan Rumpon Dan Kompresor yang Diduga Digunakan Untuk Illegal Fishing

Selain bom ikan, pembabatan mangrove juga menjadi perhatian Bahtiar. Ia pun mewanti-wanti untuk menghentikan pembabatan mangrove. Justru penanaman mangrove di kawasan pesisir pantai Sulsel harus dilakukan secara massal.

"Hentikan pembabatan mangrove. Itu tempat ikan bertelur dan tumbuh besar," tegasnya.

Pj Gubernur juga menginisiasi pembangunan rumpon atau rumah ikan, khususnya di Selat Makassar dan Teluk Bone, guna meningkatkan jumlah ikan tangkapan nelayan.

Untuk tahap awal, pihaknya menarget pembangunan 100 ribu unit rumpon. Ia juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Muh Ilyas, segera mengajukan rencana pembangunan rumpon massal kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Bentrok, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm