Kantor Perwakilan BI Prov. Kalbar Dukung Proses Pasca Panen Klaster Pangan, Terlebih Komoditas Beras

20 Oktober 2023 19:33 WIB
Kegiatan Peningkatan Produktivitas Klaster Pangan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Implementasi Digital Farming Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Pangan, Kamis (19/10/2023).
Kegiatan Peningkatan Produktivitas Klaster Pangan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Implementasi Digital Farming Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Pangan, Kamis (19/10/2023). ( IST )

Pontianak, Sonora.ID – Bank Indonesia mendukung penuh Program GNPIP Kalimantan Barat yaitu kegiatan “Pelatihan Produktivitas Padi untuk Ketahanan Pangan” di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (19/10/2023).

Sejalan dengan target inflasi tahun 2023 sebesar 3±1%, realisasi Provinsi Kalimantan Barat per September 2023 masih dalam kategori on track sebesar 0.08%(mtm), 1.30%(ytd), dan 2.26%(yoy), masih di bawah realisasi inflasi nasional sebesar 1.63%(ytd).

“Realisasi tertinggi penyumbang inflasi di Kalimantan Barat adalah sektor makanan dan minuman, khususnya pada komoditas beras, “ ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Nur Asyura Anggini Sari dalam sambutannya.

Inflasi beras di Kalimantan Barat pada September 2023 mencapai 3.13%(mtm), 9.55%(ytd) dan 10.86%(yoy).

Dengan andil inflasi komoditas beras Bulan September 2023 sebesar 0.12%(mtm), 0.34%(ytd) dan 0.38%(yoy).

Anggini menyampaikan kondisi ini masih dibayangi dengan global uncertainty dan fenomena alam seperti El Nino yang menyebabkan kekeringan, ketersediaan supply komoditas pangan dunia terganggu, dan bahkan beberapa negara telah membatasi ekspor untuk menjaga pasokan pangan.

Indonesia sebagai salah satu negara yang juga terdampak karna masih bergantung pada supply komoditas luar negeri dan akan mengakibatkan potensi kenaikan harga secara nasional dan khususnya Kalimantan Barat.

Sebagai bentuk komitmen dalam pengendalian inflasi daerah, khususnya pada aspek pangan strategis serta mendorong produksi guna mendukung ketahanan pangan secara integrative, massive, sustainable, dan berdampak nasional, Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) bersinergi melalui Ultimate Flaghip Event yaitu Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan, yang telah kita hadiri bersama Opening Ceremony GNPIP pada 20 Agustus 2023 lalu.

Upaya yang telah dilakukan untuk pengendalian inflasi pangan Kalimantan Barat diantaranya:

Baca Juga: Tunjukkan Keprihatinan, Ketua DMI Pontianak Ajak Seluruh Masjid Doakan Rakyat Palestina 

  1. Ketersediaan Pasokan
  • Penyediaan 1 juta benih dan bibit kepada Tim PKK 14 Kab/ Kota se Kalimantan Barat, Kelompok Wanita Tani (KWT), dan Pondok Pesantren.
  • Pemberian PSBI alsintan dan saprotan kepada Kelompok Tani komoditas padi, cabai rawit, dan hortikultura sebesar Rp537 juta.
  1. Kerterjangkauan Harga
  • Pelaksanaan OP/GPM bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Bapanas, dan Bulog. Hingga hari ini, telah dilakukan 86 kali di seluruh Kalimantan Barat dan akan dilakukan lagi paling kurang 15 kali hingga akhir tahun untuk memenuhi kebutuhan menjelang HBKN. Yang terkini adalah GPM serentak di Singkawang 16-17 Oktober 2023.
  • Early warning system (EWS) secara internal sebagai reminder tindak lanjut yang dapat direkomendasikan apabila terdapat warning harga tidak wajar dari sebuah komoditas hingga nantinya diarahkan untuk segera melakukan OP/GPM.
  1. Kelancaran Distribusi
  • Dorongan fasilitasi ongkos angkut untuk mendorong keterjangkauan harga.
  1. Komunikasi Efektif
  • Koordinasi antar TPID se Kalimantan Barat
  • Perluasan KAD Singbebaswah
  • Capacity building TPID dan Pelaku Usaha
  • Komunikasi kebijakan dan pembentukan ekspektasi masyarakat

Kemudian, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat juga mendukung proses pasca panen klaster pangan, terutama komoditas beras, dalam upaya optimalisasi dan menyederhanakan supply chain komoditas beras di Kalimantan Barat.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm