Wakil Ketua DPRD Kaltim : Pertanian Harus Dijaga, Jangan Dialihfungsikan

24 Oktober 2023 16:40 WIB
( )

Samarinda, Sonora.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menegaskan pentingnya menjaga lahan pertanian di Kaltim dan tidak mengalihfungsikannya untuk tujuan lain seperti tambang atau perumahan.

Samsun menekankan bahwa lahan pertanian adalah sumber pangan yang strategis bagi masyarakat dan negara.

Ia mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya krisis pangan jika lahan pertanian di Kaltim mengalami penurunan atau hilang.

"Jika kita tidak mampu memproduksi pangan secara mandiri, kita akan kesulitan membelinya dari luar negeri. Terutama jika generasi petani kita punah dan tidak ada yang ingin bertani. Ini merupakan ancaman serius bagi kita," ujar Samsun.

Baca Juga: PJ Gubernur Kaltim Harapkan LPM Jadi Bagian Penting Mensukseskan Pembanguan

Samsun mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2013 dengan fokus yang sama.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Peraturan-peraturan ini sudah komprehensif dan jelas. Tugas kita selanjutnya adalah bagaimana mengimplementasikannya dengan baik," ungkapnya.

Samsun menjelaskan bahwa baik dalam Perda maupun Peraturan Menteri tersebut terdapat sanksi dan insentif untuk para pelaku alih fungsi lahan pertanian.

"Jika lahan pertanian diubah menjadi tambang atau dimanfaatkan untuk tujuan lain, pihak yang melakukan alih fungsi lahan harus mengganti tiga kali lipat luas lahan yang digunakan," jelasnya.

"Sebaliknya, jika lahan pertanian dijaga dan produktif, pengelola lahan akan menerima insentif seperti fasilitas produktivitas pertanian seperti irigasi, embung, jalan wisata, peralatan dan mesin pertanian, dan sebagainya," tambahnya.

Samsun berharap bahwa dengan adanya Perda dan Peraturan Menteri ini, lahan pertanian di Kaltim dapat terlindungi dan tetap produktif, sehingga dapat mengantisipasi kemungkinan krisis pangan di masa depan.

"Ia menyadari bahwa pangan adalah kebutuhan pokok setiap manusia, dan ini adalah masalah yang saat ini menjadi perhatian seluruh negara di dunia, yakni krisis energi dan krisis pangan," tutupnya.

Baca Juga: Kepala DPMPD/K Se-Kaltim Bergotong Royong dan Ikut Rakor di Muara Badak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm