Desakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim pada Pj Gubernur Akmal Malik untuk Selesaikan Sengketa Lahan

24 Oktober 2023 16:07 WIB
( )

Samarinda, Sonora.ID - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, agar segera menyelesaikan masalah sengketa lahan yang terjadi di beberapa wilayah di provinsi tersebut.

Salah satu kasus yang mendesak adalah sengketa lahan antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dan warga Desa Saliki, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sengketa lahan ini telah berlangsung dalam j jangka waktu yang cukup lama tanpa kejelasan mengenai status tanah tersebut, apakah tanah itu merupakan milik negara atau milik warga setempat.

Dampaknya, warga merasa dirugikan oleh perusahaan yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Marthinus, seorang politisi dari PDI-P, menyatakan, "Kami meminta Pj Gubernur Kaltim segera menindaklanjuti masalah ini. Bagaimana ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat? Apakah sesuai dengan nilai tanahnya?" tanyanya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Produk Ekspor Non Migas dengan Fokus pada Branding

Menurut Marthinus, sengketa lahan ini dapat memicu konflik yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan. Ia berharap Pj Gubernur Kaltim memberikan perhatian khusus kepada masalah ini dan tidak mengabaikannya.

"Masalah ini harus diselesaikan secepatnya, karena bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Kami dari DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal proses penyelesaiannya," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim telah meminta data lengkap dari beberapa instansi terkait, termasuk Bupati Kukar, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Muara Badak, Kepala Desa Saliki, Dinas Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Kaltim, BPKHL Wilayah IV Samarinda, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, dan Kapolres Kota Bontang.

"Kami meminta semua pihak untuk transparan dan akuntabel dalam menyampaikan dokumen pendukung. Kami juga sudah menerima dua somasi dari kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Nohong, warga yang mengklaim sebagian tanah tersebut adalah miliknya," ungkap Marthinus.

Baca Juga: Dinilai Cacat Hukum, Lutfi Tolak Isi Perda APBD-P Kalsel Tahun 2023

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm