Menanti SK, Tarif Batas Bawah Taksi Online di Kalsel Naik 100 Perak

26 Oktober 2023 15:45 WIB
Ilustrasi taksi online.
Ilustrasi taksi online. ( Pixabay)

Banjarmasin, Sonora.ID - Desakan para supir taksi online di Kaimantan Selatan yang tergabung dalam Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) terkait kenaikan tarif batas bawah akhirnya terwujud.

Dalam rapat bersama bersama Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi dan YLKI, disepakati kenaikan tarif batas bawah, dari yang sebelumnya Rp3.900 per kilometer menjadi Rp4.000 per kilometer.

Ketua DOKB, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kesepakatan itu yang diharapkan segera direalisasikan paling tidak pada bulan depan.

Apalagi kenaikan sudah cukup lama disuarakan dan pihaknya tidak ingin menunggu terlalu lama, mengingat naiknya pun hanya Rp100.

Baca Juga: Kepala Dipukul Martil, Driver Taksi Online Jadi Korban Begal di Sragen

"Sebenarnya itu permintaan kita memang segitu sudah memenuhi standar. Sudah untuk SK tetap kami monitoring, paling tidak November sudah bisa diberlakukan,” ujarnya.

Saat ini menurutnya tinggal menunggu SK Gubernur terbit, agar dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Sahrujani, menyebut kenaikan tarif ini dinilai cukup terlambat dibanding daerah lain.

Dia berharap pasca kenaikan ini, penyesuaian tarif bisa dilakukan minimal 6 bulan sekali, mengingat kenaikannya pun tidak begitu signifikan.

“Kalau kita bandingkan dengan daerah lain, provinsi lain, ini hampir sama. Jadi ini cukup terlambat," jelasnya.

Ia menambahkan jika kenaikan masih terbilang sangat rendah karena hanya Rp100 per kilometer.

Padahal banyak pengeluaran yang harus dibebankan kepada supir.

"Mereka kerja sendiri, modal sendiri, apalagi dalam kondisi seperti ini, minyak naik dan membebankan para driver,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap SK segera terbit, sehingga tarif batas bawah yang baru juga dapat diterapkan secepatnya.

Di sisi lain, Ia juga meminta pelayanan kepada pengguna semakin ditingkatkan.

Terkait dengan tarif batas atas, dipastikannya tidak ada perubahan. Yakni masih di angka Rp6.500 per kilometer.

Baca Juga: Bertemu di Aplikasi, 4 Orang Perempuan Ini Nekat Membunuh Supir Taksi Online di Bandung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm