Juknis Rice Cooker Gratis Tak Ada, Dinsos Banjarmasin Pertanyakan Wacana Pusat?

26 Oktober 2023 15:47 WIB
ilustrasi rice cooker, Program Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
ilustrasi rice cooker, Program Rice Cooker Gratis dari Pemerintah ( Freepik)

Baca Juga: Mayat di Area Rumah Singgah. Dinsos Banjarmasin Sebut Bukan Penghuni 

Sederhananya, DTKS yang ada sudah tidak lagi valid.

"Saya yakin, ketika diperbaharui, jumlahnya akan berkurang. Entah karena sudah ada yang pindah atau meninggal dunia. Pembaharuan data itu akan dilakukan pada awal bulan November," pungkasnya.

Diketahui, Pemberian alat penanak nasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Permen itu secara resmi diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2023.

Adapun penanak nasi yang akan dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter dan dilengkapi stiker bertuliskan 'Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan'.

Baca Juga: Salah Asumsi, Dinsos Banjarmasin Usul Tambahan Bantuan Paket Sembako

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Hingga saat ini, Pemko Banjarmasin belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis), terkait pembagian rice cooker atau penanak nasi gratis kepada masyarakat.