Juknis Rice Cooker Gratis Tak Ada, Dinsos Banjarmasin Pertanyakan Wacana Pusat?

26 Oktober 2023 15:47 WIB
ilustrasi rice cooker, Program Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
ilustrasi rice cooker, Program Rice Cooker Gratis dari Pemerintah ( Freepik)

Banjarmasin, Sonora.ID - Hingga saat ini, Pemko Banjarmasin belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis), terkait pembagian rice cooker atau penanak nasi gratis kepada masyarakat.

Diketahui, program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, bertujuan untuk mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.

Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Dolly Syahbana mengungkapkan, berdasarkan prosedur, biasanya bantuan itu lebih dulu disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Kalsel.

"Kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Sosial kabupaten kota," ucap Dolly, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin.

Baca Juga: Belasan Orang Terlantar Dipulangkan, Ini Daerah Paling Banyak

Selanjutnya, warga penerima menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mana di Banjarmasin per Desember 2022 berjumlah 74.000 kepala keluarga (KK).

"Dari jumlah itu, ada kemungkinan tidak semuanya mendapatkan bantuan. Kan banyak sekali itu. Dan terkadang, ini yang biasanya menimbulkan kecemburuan," ungkapnya.

Kendati demikian, Ia mengaku belum mengetahui pasti, apakah bantuan itu berbentuk benda atau sejumlah uang seharga alat tersebut. 

"Karena seingat saya, rasanya ada statement Mensos yang mengatakan bahwa bantuan bukan lagi berbentuk barang. Melainkan berbentuk uang," jelasnya.

Di sisi lain dijelaskan Dolly, bila mengacu DTKS yang ada, menurutnya data yang ada masih perlu diverifikasi atau diperbaharui. 

Baca Juga: Mayat di Area Rumah Singgah. Dinsos Banjarmasin Sebut Bukan Penghuni 

Sederhananya, DTKS yang ada sudah tidak lagi valid.

"Saya yakin, ketika diperbaharui, jumlahnya akan berkurang. Entah karena sudah ada yang pindah atau meninggal dunia. Pembaharuan data itu akan dilakukan pada awal bulan November," pungkasnya.

Diketahui, Pemberian alat penanak nasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Permen itu secara resmi diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2023.

Adapun penanak nasi yang akan dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter dan dilengkapi stiker bertuliskan 'Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan'.

Baca Juga: Salah Asumsi, Dinsos Banjarmasin Usul Tambahan Bantuan Paket Sembako

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Hingga saat ini, Pemko Banjarmasin belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis), terkait pembagian rice cooker atau penanak nasi gratis kepada masyarakat.