Tersangka Pidana Pajak Diserahkan Oleh DJP Jateng II ke Kejaksaan

26 Oktober 2023 16:45 WIB
DJP Jateng II serahkan tersangka pidana pajak ke kejaksaksaan.
DJP Jateng II serahkan tersangka pidana pajak ke kejaksaksaan. ( Dokumentasi Pribadi DJP Jateng II)

Solo, Sonora.ID – Pada Kamis (19/10/2023), kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II merilis penyerahan tersangka dengan inisial KHW kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa tersangka KHW diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut.

Pajak yang berupa PPN itu berasal dari hasil pekerjaan yang diterima oleh KHW melalui PT SJP yang juga merupakan perusahaan milik KHW.

Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp 1.670.362.789.

Baca Juga: Segera Jauhkan! Ini 10 Tanaman Hias Beracun Bagi Hewan Peliharaan, Salah Satunya Lidah Buaya!

Karena melakukan tindakan tersebut, tersangka KHW diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang sudah diubah dengan UU No.28 tahun 2007 dan terakhir diubah menjadi UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan.

Proses penyerahan KHW sebagai tersangka ini dilaksanakan dengan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jawa Tengah dan juga dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sepada Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet, Sutantyo, memberi keterangan bahwa langkah ini merupakaan langkah akhir yang harus dilakukan karena wajib pajak mengabaikan upaya persuasif yang sudah dilakukan.

“Kami tentu saja sudah mengutakaman upaya persuasif dengan bimbingan, konseling, dan juga edukasi. Namun, jika masih belum juga dilaksanakan kewajiban yang harus dilakukan, maka langkah penegakan hukum adalah upaya terakhir,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akan dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Penegakan hukum tersebut juga dilakukan apabila wajib pajak terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tujuan itu sendiri adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan wajib pajak.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Kulit Pisang Ternyata Ampuh Basmi Racun di Tanaman Hias

Penulis: Naila Suci

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm