Polsek Muara Kelingi Berhasil Ugkap Kasus Penimbunan BBM

28 Oktober 2023 16:35 WIB
Polsek Muara Kelingi Berhasil Ugkap Kasus Penimbunan BBM
Polsek Muara Kelingi Berhasil Ugkap Kasus Penimbunan BBM ( humas polda sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Berkat informasi dari masyarakat melalui Dumas pada nomor pengaduan Polda Sumsel tentang antrian di SPBU Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (27/10/2023).

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kelingi dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Kosim berhasil mengamankan dua Unit mobil yang diduga digunakan sebagai alat penimbunan BBM.

Yang mana pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba untuk melarikan diri. Namun berhasil diamankan oleh anggota Polsek Muara Kelingi.

"Alhamdulillah, anggota kita di Polsek Muara Kelingi berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol Supriadi, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Pangdam II/Sriwijaya Bersama PJ Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel Tinjau Program Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 118 Palembang

Kombes Pol Supriadi menerangkan, bahwa informasi yang didapatkan langsung dari Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo, SIK MH, kalau pengungkapan itu berhasil berkat informasi dari masyarakat.

Dari informasi itu, anggota Polsek Muara Kelingi dibawah Polres Musi Rawas melakukan pengecekan lokasi SPBU Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Hingga mampu mengamankan barang bukti satu unit mobil L 300 warna hitam Nopol BG 8270 BE dengan muatan berisi 60 Dringen minyak jenis Pertalite dan Solar.

Kemudian 1 unit mobil Kuda warna hitam Nopol B 8530 SX dengan muatan jerigen minyak. Hingga mengamankan pelakunya yang hendak kabur.

"Informasi yang kita dapatkan, tindakan selanjutnya anggota Polsek Muara Kelingi yakni melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM," ungkapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm